Permohonan Hak Guna Bangunan (HGU) dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan permohonan HGU Induk untuk keseluruhan kawasan industri. Tahap berikutnya diajukan permohonan HGU untuk masing-masing kapling industri. Masa berlakunya HGU adalah 20 tahun untuk perizinan dengan fasilitas, dan selama 30 tahun untuk perizinan non fasilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar