Izin gangguan (uug/ho) merupakan perizinan yang harus dipunyai oleh perusahaan kawasan industri sebelum beroperasinya kawasan industri. Instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan ini adalah pemerintah kabupaten/kota.
Dokumen-dokumen yang biasanya harus disertakan adalah :
1. Akte notaris pendirian perusahaan,
2. Bukti peguasaan tanah,
3. Foto Copy IMB,
4. Rancangan tata letak instansi, mesin/peralatan dan perlengkapan pembangunan industri,
5. Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku dan penolong,
6. Bagan alir pengolahan limbah,
7. Rekomendasi dari instansi terkait dengan jenis usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar