Sabtu, 23 Agustus 2008
Pengusahaan Kawasan Industri
Berdasarkan Keputusan Presiden No 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, suatu kawasan industri harus dikelola oleh suatu Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Definisi dari Perusahaan Kawasan Industri tersebut adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan Industri. Perusahaan kawasan industri dapat berbentuk :a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);b. Koperasi;c. Prusahaan Swasta Nasional;d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing;e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut (BUMN/BUMD, Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional dan Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Perusahaan Kawasan Industri mempunyai beberapa tugas utama, yaitu antara lain : melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di kawasan industri dan usaha pembangunan, perizinan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan, dan sebagainya serta AMDAL. Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengembangan kawasan industri. Dalam perkembangan sejak pasca Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri (peraturan yang mengatur kawasan industri sebelum dikeluarkannya Keppres No. 46/1996), pemerintah memperbolehkan dunia usaha swasta dalam negeri/asing untuk mengembangkan kawasan industri. Untuk keperluan pengembangan kawasan industri, maka perusahaan kawasan industri dapat memperluas kawasan industri dengan mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri. Perluasan kawasan industri ini harus mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan peraturan yang ada tanah yang dimiliki oleh satu perusahaan atau beberapa perusahaan yang sekurang-kurangnya luasnya 10 (sepuluh) hektar di dalam Kawasan Peruntukan Industri yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah dimanfaatkan untuk kegiatan industri, dapat dtetapkan sebagai Kawasan Industri. Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Perusahaan Kawasan Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar