Pembangunan kawasan industri minimal dilakukan pada areal seluas 20 hektar. Hal ini didasarkan atas perhitungan efisiensi pemanfaatan lahan atas biaya pembangunan yang dikeluarkan, dan dapat memberikan nilai tambah hagi pengembang. Disamping itu setiap jenis industri membutuhkan luas lahan yang berbeda sesuai dengan skala dan proses produksinya. Oleh karena itu dalam pengalokasian ruang industri tingkat kebutuhan lahan perlu diperhatikan, terutama untuk menampung pertumbuhan industri baru ataupun relokasi. secara umum dalam perencanaan suatu kawasan industri yang akan ditempati oleh industri manufaktur, 1 unit industri manufaktur membutuhkan lahan 1,34 Ha. Artinya bila di suatu daerah akan tumbuh sebesar 100 unit usaha industri manufaktur, maka lahan kawasan industri yang dibutuhkan adalah seluas 134 Ha.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.5 Tahun 1997, kriteria teknis untuk Kawasan Industri adalah sebagai berikut :
· Kavling-kavling industri seluas maksimum 70% dari luas kawasan (BCR atau koefisien dasar bangunan disesuaikan dengan Perda setempat).
· Ruang Terbuka Hijau dan daerah penyangga minimum 10% dari luas kawasan.
· Prasarana dan sarana penunjang teknis seluas 20% dari luas kawasan :
- Kavling saluran drainase : 8 – 14%
- Fasilitas penunjang : 6 – 12%
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar