Izin lokasi kawasan industri diberikan oleh Bupati/Walikota setempat berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Perizinan lokasi ini diajukan setelah dilakukan pembebasan/penguasaan lahan kawasan industri, Penyusunan rencana tapak kawasan industri dan penyusunan rencana pembangunan sarana prasarana kawasan industri. Persyaratan izin lokasi ini biasanya adalah foto copy surat persetujuan prinsip.
Izin lokasi ini selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 12 hari kerja semenjak diterima permohonan dan persyaratan lengkap. Masa berlaku izin lokasi ini disesuaikan dengan luas lahan yang dimohon, yaitu :
· Luas 25 Ha masa berlaku 1 tahun,
· Luas 25 – 50 Ha masa berlakunya 2 tahun,
· Luas 50 Ha masa berlakunya 3 tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar