Beberapa dokumen perencanaan yang terkait dengan perizinan perusahaan kawasan industri adalah (1) Rencana Tapak Tanah (RTT), (2) Studi AMDAL, RKL dan RPL, dan (3) Tata Tertib Kawasan Industri.
Rencana Tapak Tanah
Rencana tapak didefinisikan sebagai rencana pada skala yang mampu menunjukkan penggunaan kapling-kapling tanah (parcel of land) dan struktur yang direkomendasikan. Rencana tersebut berisi kumpulan garis jalan, letak bangunan, bangunan (lot of line), tutupan kedap air (impervious surface) lainnya, ruang untuk aktivitas manusia (area of human disturbance) dan pertamanan (http://www.dnr.state.md.us/criticalarea/ glossary.html).
Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 1992, perusahaan untuk mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri, perusahaan Kawasan Industri harus menyusun Rencana Tapak Tanah yang terdiri dari (1) Rencana Tapak Kawasan, dan (2) Rencana Tapak Kapling.
Studi AMDAL, RKL dan RPL
Penyusunan dokumen AMDAL, RKL dan RPL dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL.
Dalam dokumen Amdal tersebut terdiri dari empat dokumen , yaitu :
1. Kerangka Acuan Penyusunan AMDAL,
2. Analisis AMDAL,
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan,
4. Rencana Pemantauan Lingkungan.
Tata Tertib Kawasan Industri
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan dan ketentuan yang khusus disusun oleh perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri yaitu Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan (Kepmen Perindag No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan Dan Standar Teknis Kawasan Industri).Tata Tertib Kawasan Industri sekurang-kurangnya berisikan informasi tentang :· Ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang perlu ditaati oleh masing-masing pihak.· Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hasil studi ANDAL Kawasan Industri terutama ketentuan-ketentuan pengendalian dampak yang harus dilakukan baik oleh Perusahaan Kawasan Industri maupun oleh masing-masing Perusahaan Industri.· Ketentuan-ketentuan spesifik yang berkaitan dengan rencana Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar