Selasa, 21 Oktober 2008

Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Abad ke-7 sampai dengan Abad ke-13

Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Abad ke-7 sampai dengan Abad ke-13

I. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-13 dipengaruhi oleh munculnya agama baru yaitu agama Islam yang disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad lahir pada tahun 570 Masehi, di kota Mekah, suatu tempat yang pada waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni, maupun ilmu pengetahuan. Berasal dari keluarga yang sederhana, Nabi Muhammad menegakkan dan menyebarkan salah satu agama terbesar di dunia. Pada saat yang bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin besar yang tangguh dan efektif yang mempengaruhi dunia dalam hal pandangan hidup, peradaban dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Kebangkitan Islam dengan pandangan hidup yang baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad mengalami penyebaran yang cepat dibawah kekhalifahan Bani Umayyah, dan kemudian Abbasiyah dari abad ke 6 hingga 15 M.. Pada zaman inilah abad kegelapan dan abad pertengahan barat berada, dan Kristen pada masa itu tersebar dipinggiran dunia Islam. Pandangan hidup Islam secara perlahan-lahan termanifestasikan kedalam kegiatan-kegiatan intelektual dan keilmuan. Sebagai hasilnya, dapat disaksikan ketika Muslim menaklukkan dan menguasai Spanyol dan daerah lain seperti Levant. Kawasan ini kemudian menjadi daerah yang paling cerah dan menjadi kehidupan kultural yang paling dinamis dalam peta kebudayaan Kristen di Barat.
Pada zaman kekhalifahan Bani Umayyah,Islam telah banyak mentransmisikan pemikiran Yunani. Hampir semua karya Aristotle, dan juga tiga buku terakhir Plotinus Eneads, beberapa karya Plato dan Neo-Platonis, karya-karya penting Hippocrates, Galen, Euclid,Ptolemy dan lain-lain sudah berada di tangan Muslim untuk proses asimilasi. Ilmuwan Islam tidak hanya menerjemahkan karya-karya Yunani tersebut. Mereka mengkaji teks-teks itu, memberi komentar, memodifikasi dan mengasimilasikannya dengan ajaran Islam. Jadi proses asimilasi terjadi ketika peradaban Islam telah kokoh. Artinya, ilmuwan Islam mengadapsi pemikiran Yunani ketka peradaban Islam telah mencapai kematangannya dengan pandangan hidupnya yang kuat. Disitu sains, filsafat dan kedokeeran Yunani diadopsi sehingga masuk kedalam lingkungan pandangan hidup Islam. Produk dari proses ini adalah lahirnya pemikiran baru yang berbeda dari pemikiran Yunani dan bahkan boleh jadi asing bagi pemikiran Yunani.
Ilmuwan Islam memberikan dasar yang kokoh dalam perkembangan berbagai ilmu pengetahuan pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-13 seperti ilmu kedokteran, kimia, filsafat, matematika, geografi, astronomi, dan lain-lain. Ilmuwan Islam dan bidang keilmuannya dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1 Ilmuwan Islam dan Bidang Keilmuannya
Bidang Keilmuan
Nama Ilmuwan Islam
Kedokteran
Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu Sina, Ibnu Rushd, Ibn-Al Nafis, Ibn-Maiman
Kimia
Jabir Ibnu Hayyan, Al-Razi, Tughrai, Al-Iraqi
Filsafat
Al-Farabi, Al-Biruni, Al-Kindi, Al-Razi, Ibn Bajjah, Ibn Haitham, Ibn Maskawaih, Ibn Qayyim, Ibn Tufail
Matematika
Al-Khwarizmi
Geografi
Hisyam Al Kalbi, Musa Al-Khawarizmi, Al-Ya’qubi, Ibn Khordadbeh, Al-Dinawari, Hamdani, Ali Al-Masudi, Ahmad Ibn Fadla, Ahmad Ibn Rustah, Al-Istakhar II, Ibnu Hawqal, Al-Idrisi, Al-Baghdadi, Abdul Lateef Mawaffaq
Astronomi
Nasaruddin at-Tusi, Al-Batanni, Ibn Al-Syatir, Al-Sufi, Al-Biruni, Ibnu Yunus, Al-Farghani, Al-Zarqali, Jabi Ibn Aflah
Sumber: Dari berbagai sumber

II. Sumbangan Ilmuwan Islam terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kedokteran, Kimia, danAstronomi pada Abad ke-7 sampai dengan Abad ke-13
Ilmuwan Islam memberikan sumbangan yang sangat signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-13. Pembahasan sumbangan ilmuwan Islam terhadap ilmu pengetahuan pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-13 dibatasi pada ilmu pengetahuan kedokteran, kimia, dan astronomi. Sumbangan-sumbangan yang telah diberikan terhadap ketiga ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sumbangan terhadap ilmu kedokteran
Ketika era kegelapan mencengkram Barat pada abad pertengahan, perkembangan ilmu kedokteran diambil alih dunia Islam yang tengah berkembang pesat di Timur Tengah. Menurut Ezzat Abouleish, seperti halnya lmu-ilmu yang lain, perkembangan kedokteran Islam melalui tiga periode pasang-surut.
Periode pertama dimulai dengan gerakan penerjemahan literatur kedokteran dari Yunani dan bahasa lainnya ke dalam bahasa Arab yang berlangsung pada abad ke-7 hingga ke-8 Masehi. Pada masa ini, sarjana dari Syiria dan Persia secara gemilang dan jujur menerjemahkan literatur dari Yunani dan Syiria kedalam bahasa Arab
Buah pikiran para tabib di era Yunani Kuno secara gencar dialihbahasakan. Khalifah Al-Ma'mun dari Diansti Abbasiyah mendorong para sarjana untuk berlomba-lomba menerjemahkan literatur penting ke dalam bahasa Arab. Khalifah menawarkan bayaran yang sangat tinggi, berupa emas, bagi para sarjana yang bersedia untuk menerjemahkan karya-karya kuno.
Sejumlah sarjana terkemuka ikut ambil bagian dalam proses transfer pengetahuan itu. Tercatat sejumlah tokoh seperti, Jurjis Ibn-Bakhtisliu, Yuhanna Ibn Masawaya, serta Hunain Ibn Ishak ikut menerjemahkan literatur kuno. Selain melibatkan sarjana-sarjana Islam, tak sedikit pula dari para penerjemahan itu yang beragama Kristen. Mereka diperlakukan secara terhormat oleh penguasa Muslim.
Proses transfer ilmu kedokteran yang berlangsung pada abad ke-7 dan ke-8 M membuahkan hasil. Pada abad ke-9 M hingga ke-13 M, dunia kedokteran Islam berkembang begitu pesat. Sejumlah RS (RS) besar berdiri. Pada masa kejayaan Islam, RS tak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan para pasien, namun juga menjadi tempat menimba ilmu para dokter baru.
Tak heran, bila penelitian dan pengembangan yang begitu gencar telah menghasilkan ilmu medis baru. Era kejayaan peradaban Islam ini telah melahirkan sejumlah dokter terkemuka dan berpengaruh di dunia kedokteran, hingga sekarang. “Islam banyak memberi kontribusi pada pengembangan ilmu kedokteran,'' papar Ezzat Abouleish.
Sekolah kedokteran pertama yang dibangun umat Islam sekolah Jindi Shapur. Khalifah Al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah yang mendirikan kota Baghdad mengangkat Judis Ibn Bahtishu sebagai dekan sekolah kedokteran itu. Pendidikan kedokteran yang diajarkan di Jindi Shapur sangat serius dan sistematik. Era kejayaan Islam telah melahirkan sejumlah tokoh kedokteran terkemuka, seperti Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu-Sina, Ibnu-Rushd, Ibn-Al-Nafis, dan Ibn- Maimon.
Al-Razi (841-926 M) dikenal di Barat dengan nama Razes. Pemilik nama lengkap Abu-Bakr Mohammaed Ibn-Zakaria Al-Razi itu adalah dokter istana Pangerang Abu Saleh Al-Mansur, penguasa Khorosan. Ia lalu pindah ke Baghdad dan menjadi dokter kepala di RS Baghdad dan dokter pribadi khalifah. Salah satu buku kedokteran yang dihasilkannya berjudul 'Al-Mansuri' (Liber Al-Mansofis).
Ia menyoroti tiga aspek penting dalam kedokteran, antara lain; kesehatan publik, pengobatan preventif, dan perawatan penyakit khusus. Bukunya yang lain berjudul 'Al-Murshid'. Dalam buku itu, Al-Razi mengupas tentang pengobatan berbagai penyakit. Buku lainnya adalah 'Al-Hawi'. Buku yang terdiri dari 22 volume itu menjadi salah satu rujukan sekolah kedokteran di Paris. Dia juga menulis tentang pengobatan cacar air.
Tokoh kedokteran lainnya adalah Al-Zahrawi (930-1013 M) atau dikenal di Barat Abulcasis. Dia adalah ahli bedah terkemuka di Arab. Al-Zahrawi menempuh pendidikan di Universitas Cordoba. Dia menjadi dokter istana pada masa Khalifah Abdel Rahman III. Sebagian besar hidupnya didedikasikan untuk menulis buku-buku kedokteran dan khususnya masalah bedah.
Salah satu dari empat buku kedokteran yang ditulisnya berjudul, 'Al-Tastif Liman Ajiz'an Al-Ta'lif' - ensiklopedia ilmu bedah terbaik pada abad pertengahan. Buku itu digunakan di Eropa hingga abad ke-17. Al-Zahrawi menerapkan cautery untuk mengendalikan pendarahan. Dia juga menggunakan alkohol dan lilin untuk menggantikan pendarahan dari tengkorak selama membedah tengkorak. Al-Zahrawi juga menulis buku tentang tentang operasi gigi.
Dokter Muslim yang juga sangat termasyhur adalah Ibnu Sina atau Avicenna (980-1037 M). Salah satu kitab kedokteran fenomenal yang berhasil ditulisnya adalah Al-Qanon fi Al- Tibb atau Canon of Medicine. Kitab itu menjadi semacam ensiklopedia kesehatan dan kedokteran yang berisi satu juta kata. Hingga abad ke-17, kitab itu masih menjadi referensi sekolah kedokteran di Eropa.
Tokoh kedokteran era keemasan Islam adalah Ibnu Rusdy atau Averroes (1126-1198 M). Dokter kelahiran Granada, Spanyol itu sangat dikagumi sarjana di di Eropa. Kontribusinya dalam dunia kedokteran tercantum dalam karyanya berjudul 'Al- Kulliyat fi Al-Tibb' (Colliyet). Buku itu berisi ramngkuman ilmu kedokteran. Buku kedokteran lainnya berjudul 'Al-Taisir' mengupas praktek-praktek kedokteran.
Nama dokter Muslim lainnya yang termasyhur adalah Ibnu El-Nafis (1208 - 1288 M). Ia terlahir di awal era meredupnya perkembangan kedokteran Islam. Ibnu El-Nafis sempat menjadi kepala RS Al-Mansuri di Kairo. Sejumlah buku kedokteran ditulisnya, salahsatunya yang tekenal adalah 'Mujaz Al-Qanun'. Buku itu berisi kritik dan penambahan atas kitab yang ditulis Ibnu Sina.
Beberapa nama dokter Muslim terkemuka yang juga mengembangkan ilmu kedokteran antara lain; Ibnu Wafid Al-Lakhm, seorang dokter yang terkemuka di Spanyol; Ibnu Tufails tabib yang hidup sekitar tahun 1100-1185 M; dan Al-Ghafiqi, seorang tabib yang mengoleksi tumbuh-tumbuhan dari Spanyol dan Afrika.
Setelah abad ke-13 M, ilmu kedokteran yang dikembangkan sarjana-sarjana Islam mengalami masa stagnasi. Perlahan kemudian surut dan mengalami kemunduran, seiring runtuhnya era kejayaan Islam di abad pertengahan.
b. Sumbangan terhadap ilmu kimia
Tak salah bila dunia mengangkatnya sebagai bapak kimia modern. Ahli kimia Islam terkemuka di era kekhalifahan yang dikenal di dunia Barat dengan panggilan Geber itu memang sangat fenomenal. Betapa tidak, 10 abad sebelum ahli kimia Barat bernama John Dalton (1766-1844 M) mencetuskan teori molekul kimia, Jabir Ibnu Hayyan (721-815 M) telah menemukannya di abad ke-8 M.
Hebatnya lagi, penemuan dan eksperimennya yang telah berumur 13 abad itu ternyata hingga kini masih tetap dijadikan rujukan. Dedikasinya dalam pengembangan ilmu kimia sungguh tak ternilai harganya. Tak heran, jika ilmuwan yang juga ahli farmasi itu dinobatkan sebagai renaissance man (manusia yang mencerahkan).
Tanpa kontribusinya, boleh jadi ilmu kimia tak berkembang pesat seperti saat ini. Ilmu pengetahuan modern sungguh telah berutang budi kepada Jabir yang dikenal sebagai seorang sufi itu. Jabir telah menorehkan sederet karyanya dalam 200 kitab. Sebanyak 80 kitab yang ditulisnya itu mengkaji dan mengupas seluk-beluk ilmu kimia. Sebuah pencapaian yang terbilang amat prestisius.
Begitu banyak sumbangan yang telah dihasilkan Jabir bagi pengembangan kimia. Berkat jasa Jabir-lah, ilmu pengetahuan modern bisa mengenal asam klorida, asam nitrat, asam sitrat, asam asetat, tehnik distilasi, dan tehnik kristalisasi. Jabir pulalah yang menemukan larutan aqua regia (dengan menggabungkan asam klorida dan asam nitrat) untuk melarutkan emas.
Keberhasilan penting lainnya yang dicapai Jabir adalah kemampuannya mengaplikasikan pengetahuan mengenai kimia ke dalam proses pembuatan besi dan logam lainnya, serta pencegahan karat. Ternyata, Jabir jugalah yang kali pertama mengaplikasikan penggunaan mangan dioksida pada pembuatan gelas kaca.
Jabir pula yang pertama kali mencatat tentang pemanasan anggur akan menimbulkan gas yang mudah terbakar. Hal inilah yang kemudian memberikan jalan bagi Al-Razi untuk menemukan etanol.
Selain itu, Jabir pun berhasil menyempurnakan proses dasar sublimasi, penguapan, pencairan, kristalisasi, pembuatan kapur, penyulingan, pencelupan, pemurnian, sematan (fixation), amalgamasi, dan oksidasi-reduksi. Apa yang dihasilkannya itu merupakan teknik-teknik kimia modern.
c. Sumbangan terhadap ilmu astronomi
Geliat perkembangan astronomi di dunia Islam diawali dengan penerjemahan secara besar-besaran karya-karya astronomi dari Yunani serta India ke dalam bahasa Arab. Salah satu yang diterjemahkan adalah karya Ptolomeus yang termasyhur, Almagest. Berpusat di Baghdad, budaya keilmuan di dunia Islam pun tumbuh pesat.
Sejumlah, ahli astronomi Islam pun bermunculan, Nasiruddin at-Tusi berhasil memodifikasi model semesta episiklus Ptolomeus dengan prinsip-prinsip mekanika untuk menjaga keseragaman rotasi benda-benda langit. Selain itu, ahli matematika dan astronomi Al-Khawarizmi, banyak membuat tabel-tabel untuk digunakan menentukan saat terjadinya bulan baru, terbit-terbenam matahari, bulan, planet, dan untuk prediksi gerhana.
Ahli astronomi lainnya, seperti Al-Batanni banyak mengoreksi perhitungan Ptolomeus mengenai orbit bulan dan planet-planet tertentu. Dia membuktikan kemungkinan gerhana matahari tahunan dan menghitung secara lebih akurat sudut lintasan matahari terhadap bumi, perhitungan yang sangat akurat mengenai lamanya setahun matahari 365 hari, 5 jam, 46 menit dan 24 detik.
Astronom Islam juga merevisi orbit bulan dan planet-planet. Al-Battani mengusulkan teori baru untuk menentukan kondisi dapat terlihatnya bulan baru. Tak hanya itu, ia juga berhasil mengubah sistem perhitungan sebelumnya yang membagi satu hari ke dalam 60 bagian (jam) menjadi 12 bagian (12 jam), dan setelah ditambah 12 jam waktu malam sehingga berjumlah 24 jam.
Buku fenomenal karya Al-Battani pun diterjemahkan Barat. Buku 'De Scienta Stelarum De Numeris Stellarum' itu kini masih disimpan di Vatikan. Tokoh-tokoh astronomi Eropa seperti Copernicus, Regiomantanus, Kepler dan Peubach tak mungkin mencapai sukses tanpa jasa Al-Batani. Copernicus dalam bukunya 'De Revoltionibus Orbium Clestium' mengaku berutang budi pada Al-Battani.
Dunia astronomi juga tak bisa lepas dari bidang optik. Melalui bukunya Mizan Al-Hikmah, Al Haitham mengupas kerapatan atmosfer. Ia mengembangkan teori mengenai hubungan antara kerapatan atmofser dan ketinggiannya. Hasil penelitiannya menyimpulkan ketinggian atmosfir akan homogen di ketinggian lima puluh mil.
Teori yang dikemukakan Ibn Al-Syatir tentang bumi mengelilingi matahari telah menginspirasi Copernicus. Akibatnya, Copernicus dimusuhi gereja dan dianggap pengikut setan. Demikian juga Galileo, yang merupakan pengikut Copernicus, secara resmi dikucilkan oleh Gereja Katolik dan dipaksa untuk bertobat, namun dia menolak.
Menurut para ahli sejarah, kedekatan dunia Islam dengan dunia lama yang dipelajarinya menjadi faktor berkembangnya astronomi Islam. Selain itu, begitu banyak teks karya-karya ahli astronomi yang menggunakan bahasa Yunani Kuno, dan Persia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab selama abad kesembilan. Proses ini dipertinggi dengan toleransi terhadap sarjana dari agama lain. Sayang, dominasi itu tak bisa dipertahankan umat Islam.

III. Penutup
Dari uraian diatas terlihat bahwa peranan ilmuwan Islam terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sangat besar Hal ini terlihat dari banyak bermunculannya ilmuwan Islam di berbagai bidang keilmuwan. Masing-masing ilmuwan Islam memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya.
Di bidang kedokteran, salah satu ilmuwan Islam yang terkenal adalah Al-Zahrawi. Al-Zahrawi adalah ahli bedah terkemuka di Arab. Salah satu dari empat buku kedokteran yang ditulisnya berjudul, 'Al-Tastif Liman Ajiz'an Al-Ta'lif' - ensiklopedia ilmu bedah terbaik pada abad pertengahan. Buku itu digunakan di Eropa hingga abad ke-17. Al-Zahrawi menerapkan cautery untuk mengendalikan pendarahan. Dia juga menggunakan alkohol dan lilin untuk mengentikan pendarahan dari tengkorak selama membedah tengkorak. Al-Zahrawi juga menulis buku tentang tentang operasi gigi.
Jabir Ibnu Hayyan adalah ilmuwan Islam yang dianggap sebagai bapak kimia modern. Begitu banyak sumbangan yang telah dihasilkan Jabir bagi pengembangan kimia. Berkat jasa Jabir-lah, ilmu pengetahuan modern bisa mengenal asam klorida, asam nitrat, asam sitrat, asam asetat, tehnik distilasi, dan tehnik kristalisasi. Jabir pulalah yang menemukan larutan aqua regia (dengan menggabungkan asam klorida dan asam nitrat) untuk melarutkan emas.
Ilmuwan Islam juga berperan dalam pengembangan ilmu astronomi. Sejumlah, ahli astronomi Islam bermunculan, Nasiruddin at-Tusi berhasil memodifikasi model semesta episiklus Ptolomeus dengan prinsip-prinsip mekanika untuk menjaga keseragaman rotasi benda-benda langit. Selain itu, ahli matematika dan astronomi Al-Khawarizmi, banyak membuat tabel-tabel untuk digunakan menentukan saat terjadinya bulan baru, terbit-terbenam matahari, bulan, planet, dan untuk prediksi gerhana.

Daftar Pustaka
Ahmed Shabir, Muntaqim Abdul Anas, dan Sattar Abdul (1999), Islam dan Ilmu Pengetahuan, Al-Izzah, Bangil
Hart H. Michael (2005), 100 Tokoh Paling Berpengaruh Sepanjang Masa, Karisma Publishing Group, Batam
Hart H. Michael (2005), 100 Ilmuwan Paling Berpengaruh Sepanjang Masa, Karisma Publishing Group, Batam
http://www.kebunhikmah.com/article-detail.php?artid=333
http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg01258.html
http://hbis.wordpress.com/2007/11/23/perkembangan-islam-pada-abad-petengahan/
http://masjid.phpbb24.com/forum/viewtopic.php?t=63
http://www.answering-islam.org/Bahasa/FAQ/kekristenan_islam_dan_ilmu.html
http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=78&Itemid=47
http://netsains.com/2007/07/sains-teknologi-dan-peradaban-bangsa/
http://www.harian-aceh.com/index.php?/Opini/islam-ilmu-dan-kebangkitannya.html

Hakikat dan Contoh Kebenaran

Hakikat dan Contoh Kebenaran

I. Pendahuluan
Manusia selalu berusaha menemukan kebenaran. Beberapa cara ditempuh untuk memperoleh kebenaran, antara lain dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris. Pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia membuahkan prinsip-prinsip yang lewat penalaran rasional, kejadian-kejadian yang berlaku di alam itu dapat dimengerti.
William P. Tolley dalam bukunya yang berjudul Preface To Philosophy A Tex Book, mengemukakan bahwa "our question are endless: what is a man, what is a nature, what is a justice, what is a god? Berbeda dengan hewan, manusia sangat concern mengenai asal mulanya, akhirnya, maksud dan tujuannya, makna dan hakikat kenyataan. Mungkin saja ia adalah anggota marga satwa, namun ia juga adalah warga dunia yang memiliki ide dan nilai.
Dengan menempatkan manusia sebagai hewan yang berpikir, berintelektual dan berbudaya, maka dapat disadari kemudian bila pada kenyataannya manusialah yang memiliki kemampuan untuk menelusuri keadaan dirinya dan lingkungannya. Manusialah yang membiarkan pikirannya mengembara dan akhirnya bertanya. Berpikir adalah bertanya, bertanya adalah mencari jawaban, mencari jawaban adalah mencari kebenaran; mencari jawaban tentang alam dan Tuhan adalah mencari kebenaran tentang alam dan Tuhan.
Hidup manusia adalah mencari kebenaran. Plato pernah menanyakan “Apakah kebenaran itu? Pada waktu yang lain, Bradley menjawab, “Kebenaran itu adalah kenyataan”, tetapi bukanlah kenyataan (dos sollen) itu tidak selalu yang seharusnya (dos sein) terjadi. Kenyataan yang terjadi bisa saja berbentuk ketidakbenaran. Jadi ada 2 pengertian kebenaran, yaitu kebenaran yang berarti nyata-nyata terjadi di satu pihak, dan kebenaran dalam arti lawan dari ketidakbenaran (Syafi’I, 1995)
Makna kebenaran dibatasi pada kekhususan makna “kebenaran keilmuan (ilmiah)”. Kebenaran ini mutlak dan tidak sama atau pun langgeng, melainkan bersifat nisbi (relatif), sementara (tentatif) dan hanya merupakan pendekatan (Wilardo, 1985). Kebenaran intelektual yang ada pada ilmu bukanlah suatu efek dari keterlibatan ilmu dengan bidang-bidang kehidupan. Kebenaran merupakan ciri asli dari ilmu itu sendiri. Dengan demikian, pengabdian ilmu secara netral, tak bermuara, dapat melunturkan pengertian kebenaran, sehingga ilmu terpaksa menjadi steril. Uraian keilmuan tentang masyarakat sudah semestinya harus diperkuat oleh kesadaran terhadap berakarnya kebenaran (Daldjoeni, 1985).
Selaras dengan hal tersebut, Poedjawiyatna (1987) mengatakan bahwa persesuaian antara pengetahuan dengan obyeknya itulah yang disebut kebenaran. Artinya pengetahuan itu harus dengan aspek obyek yang diketahui. Jadi pengetahuan benar adalah pengetahuan obyektif.
Meskipun demikian, apa yang dewasa ini dipegang sebagai kebenaran mungkin suatu saat akan hanya pendekatan kasar saja dari suatu kebenaran yang lebih jati lagi dan demikian seterusnya. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan manusia yang transenden, dengan kata lain, keresahan ilmu bertalian dengan hasrat yang terdapat dalam diri manusia. Dari sini terdapat petunjuk mengenai kebenaran yang trasenden, artinya tidak henti dari kebenaran itu terdapat di luar jangkauan manusia.

II. Teori Kebenaran
Beberapa teori telah dilahirkan untuk mencoba mendekati arti dari kebenaran. Beberapa teori itu adalah teori kebenaran korespondensi, teori kebenaran koherensi atau konsistensi, teori kebenaran pragmatis, teori kebenaran performatif, dan teori kebenaran konsensus.
a. Teori Kebenaran Korespondensi
Teori kebenaran korespondensi pertama kali dipelopori oleh Bertrand Russell (1872-1970), merupakan teori yang tertua, populer, dan mungkin teori kebenaran yang paling alamiah. Teori ini pada umumnya dianut oleh para pengikut realisme dan materialisme. Pandangannya bahwa realitas itu independen, tidak tergantung dari suatu pemikiran (realisme) dan kebenaran adalah objektif yang wujudnya tidak tergantung pada kesadaran manusia (materialisme).
Teori kebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.
Gejala-gejala alamiah, menurut kaum empiris, adalah bersifat kongkret dan dapat dinyatakan lewat panca indera manusia. Gejala itu bila ditelaah mempunyai beberapa karakteristik tertentu. Logam bila dipanaskan akan memuai. Air akan mengalir ke tempat yang rendah. Pengetahuan inderawi bersifat parsial. Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara indera yang satu dengan yang lain dan berbedanya objek yang dapat ditangkap indera. Perbedaan sensivitas tiap indera dan organ-organ tertentu menyebabkan kelemahan ilmu empiris.
Ilmu pengetahuan empiris hanyalah merupakan salah satu upaya manusia dalam menemukan kebenaran yang hakiki dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Penyusunan pengetahuan secara empiris cenderung menjadi suatu kumpulan fakta yang belum tentu bersifat konsisten, dan mungkin saja bersifat kontradiktif. Adanya kecenderungan untuk mengistimewakan ilmu eksakta sebagai ilmu empiris untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi manusia tidak selalu tepat. Pengistimewaan pengetahuan empiris secara kultural membuat manusia modern seperti pabrik. Semua cabang kebudayaan yang terbentuk menjadi produksi yang bersifat massal.
Keberhasilan ilmu eksakta yang berdasarkan empirisme dalam mengembangkan teknologi ketika berhadapan dengan ”kegagalan” ilmu-ilmu human dalam menjawab masalah manusia, membawa dampak buruk terhadap kedudukan dan pengembangan ilmu-ilmu human. Analisis filsafat tentang kenyataan ini harus ditempatkan secara proporsional, karena merupakan suatu usaha ilmiah untuk membantu manusia mengungkap misteri kehidupannya secara utuh.
b. Teori Kebenaran Koherensi atau Konsistensi
Teori koherensi, pada kenyataannya kurang diterima secara luas dibandingkan teori korespondensi. Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM) mengembangkan teori koherensi berdasarkan pola pemikiran yang dipergunakan Euclid dalam menyusun ilmu ukurnya. Teori koherensi ini berkembang dengan baik pada abad 19 dibawah pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab idealisme. Pandangan idealisme menyatakan bahwa objek pengetahuan tidaklah berwujud terlepas dari kesadaran tentang objek tersebut (subjektivisme).
Teori kebenaran koherensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Suatu pernyataan disebut benar bila sesuai dengan jaringan komprehensif dari pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara logis. Pernyataan-pernyataan ini mengikuti atau membawa kepada pernyataan yang lain. Seperti sebuah percepatan terdiri dari konsep-konsep yang saling berhubungan dari massa, gaya dan kecepatan dalam fisika.
Kebenaran tidak hanya terbentuk oleh hubungan antara fakta atau realitas saja, tetapi juga hubungan antara pernyataan-pernyataan itu sendiri. Dengan kata lain, suatu pernyataan adalah benar apabila konsisten dengan pernyataan-pernyataan yang terlebih dahulu kita terima dan kita ketahui kebenarannya.
Salah satu dasar teori ini adalah hubungan logis dari suatu proposisi dengan proposisi sebelumnya. Proposisi atau pernyataan adalah apa yang dinyatakan, diungkapkan dan dikemukakan atau menunjuk pada rumusan verbal berupa rangkaian kata-kata yang digunakan untuk mengemukakan apa yang hendak dikemukakan. Proposisi menunjukkan pendirian atau pendapat tentang hubungan antara dua hal dan merupakan gabungan antara faktor kuantitas dan kualitas.
Pengetahuan rasional yang berdasarkan logika tidak hanya terbatas pada kepekaan indera tertentu dan tidak hanya tertuju pada objek-objek tertentu. Gagasan rasionalistis dan positivistis cenderung untuk menyisihkan seluruh pemahaman yang didapat secara refleksi. Pemikiran rasional cenderung bersifat solifistik dan subyektif. Adanya keterkaitan antara materi dengan non materi, dunia fisik dan non fisik ditolak secara logika. Apabila kerangka ini digunakan secara luas dan tak terbatas, maka manusia akan kehilangan cita rasa batiniahnya yang berfungsi pokok untuk menumbuhkan apa yang didambakan seluruh umat manusia yaitu kebahagiaan.
c. Teori Kebenaran Pragmatis
Teori pragmatik dicetuskan oleh Charles S. Peirce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878 yang berjudul “How to Make Ideals Clear”. Teori ini kemudian dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat yang kebanyakan adalah berkebangsaan Amerika yang menyebabkan filsafat ini sering dikaitkan dengan filsafat Amerika. Ahli-ahli filasafat ini di antaranya adalah William James (1842-1910), John Dewey (1859-1952), George Hobart Mead (1863-1931) dan C.I. Lewis (Jujun, 1990:57).
Teori kebenaran pragmatis adalah teori yang berpandangan bahwa arti dari ide dibatasi oleh referensi pada konsekuensi ilmiah, personal atau sosial. Benar tidaknya suatu dalil atau teori tergantung kepada berfaedah tidaknya dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk kehidupannya. Kebenaran suatu pernyataan harus bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.
Menurut teori ini, proposisi dikatakan benar sepanjang proposisi itu berlaku atau memuaskan. Apa yang diartikan dengan benar adalah yang berguna (useful) dan yang diartikan salah adalah yang tidak berguna (useless). Bagi para pragmatis, batu ujian kebenaran adalah kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability) dan akibat atau pengaruhnya yang memuaskan (satisfactory consequences). Teori ini tidak mengakui adanya kebenaran yang tetap atau mutlak.
Francis Bacon pernah menyatakan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari keuntungan-keuntungan untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi. Ilmu pengetahuan manusia hanya berarti jika nampak dalam kekuasaan manusia. Dengan kata lain ilmu pengetahuan manusia adalah kekuasaan manusia. Hal ini membawa jiwa bersifat eksploitatif terhadap alam karena tujuan ilmu adalah mencari manfaat sebesar mungkin bagi manusia. Manusia dengan segala segi dan kerumitan hidupnya merupakan titik temu berbagai disiplin ilmu. Hidup manusia seutuhnya merupakan objek paling kaya dan paling padat. Ilmu pengetahuan seyogyanya bisa melayani keperluan dan keselamatan manusia. Pertanyaan-pertanyaan manusia mengenai dirinya sendiri, tujuan-tujuannya dan cara-cara pengembangannya ternyata belum dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan yang materialis-pragmatis tanpa referensi kepada nilai-nilai moralitas.
Aksiologi ilmu pengetahuan modern yang dibingkai semangat pragmatis-materialis ini telah menyebabkan berbagai krisis lingkungan hidup, mulai dari efek rumah kaca akibat akumulasi berlebihan CO2, pecahnya lapisan ozon akibat penggunaan freon berlebihan, penyakit minimata akibat limbah methylmercury hingga bahaya nuklir akibat persaingan kekuasaan antar negara. Ketiadaan nilai dalam ilmu pengetahuan modern yang menjadikan sains untuk sains, bahkan sains adalah segalanya, telah mengakibatkan krisis lingkungan dan kemanusiaan. Krisis lingkungan dan kemanusiaan, mulai dari genetic engineering hingga foules solitaire (kesepian dalam keramaian, penderitaan dalam kemelimpahan). Manusia telah tercabut dari aspek-aspek utuhnya, cinta, kehangatan, kekerabatan, dan ketenangan. Kedua krisis global ini telah menghantui sebagian besar lingkungan dan masyarakat modern yang materialis-pragmatis.
d. Teori Kebenaran Performatif
Teori ini menyatakan bahwa kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu. Contohnya mengenai penetapan 1 Syawal. Sebagian muslim di Indonesia mengikuti fatwa atau keputusan MUI atau pemerintah, sedangkan sebagian yang lain mengikuti fatwa ulama tertentu atau organisasi tertentu.
Masyarakat yang mengikuti kebenaran performatif tidak terbiasa berpikir kritis dan rasional. Mereka kurang inisiatif dan inovatif, karena terbiasa mengikuti kebenaran dari pemegang otoritas. Pada beberapa daerah yang masyarakatnya masih sangat patuh pada adat, kebenaran ini seakan-akan kebenaran mutlak. Mereka tidak berani melanggar keputusan pemimpin adat dan tidak terbiasa menggunakan rasio untuk mencari kebenaran.
e. Teori Kebenaran Konsensus
Suatu teori dinyatakan benar jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada komunitas ilmuwan yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut.Banyak sejarawan dan filosof sains masa kini menekankan bahwa serangkaian fenomena atau realitas yang dipilih untuk dipelajari oleh kelompok ilmiah tertentu ditentukan oleh pandangan tertentu tentang realitas yang telah diterima secara apriori oleh kelompok tersebut. Pandangan apriori ini disebut paradigma Kuhn dan world view oleh Sardar. Paradigma ialah apa yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota suatu masyarakat sains atau dengan kata lain masyarakat sains adalah orang-orang yang memiliki suatu paradigma bersama. Masyarakat sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai konstelasi komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama. Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan nilai-nilai bersama yang bisa melayani fungsi-fungsi esensial ilmu pengetahuan. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima dalam hukum tak tertulis.
Pengujian suatu paradigma terjadi setelah adanya kegagalan berlarut-larut dalam memecahkan masalah yang menimbulkan krisis. Pengujian ini adalah bagian dari kompetisi di antara dua paradigma yang bersaingan dalam memperebutkan kesetiaan masyarakat sains. Falsifikasi terhadap suatu paradigma akan menyebabkan suatu teori yang telah mapan ditolak karena hasilnya negatif. Teori baru yang memenangkan kompetisi akan mengalami verifikasi. Proses verifikasi-falsifikasi memiliki kebaikan yang sangat mirip dengan kebenaran dan memungkinkan adanya penjelasan tentang kesesuaian atau ketidaksesuaian antara fakta dan teori.
Pengalihkesetiaan dari paradigma lama ke paradigma baru adalah pengalaman konversi yang tidak dapat dipaksakan. Adanya perdebatan antar paradigma bukan mengenai kemampuan relatif suatu paradigma dalam memecahkan masalah, tetapi paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk memecahkan berbagai masalah secara tuntas. Adanya jaringan yang kuat dari para ilmuwan sebagai peneliti konseptual, teori, instrumen, dan metodologi merupakan sumber utama yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan pemecahan berbagai masalah.
Dalam ilmu astronomi, keunggulan kuantitatif tabel-tabel Rudolphine dan Keppler dibandingkan yang hitungan manual Ptolomeus merupakan faktor utama dalam konversi para astronom kepada Copernicanisme. Dalam fisika modern, teori relativitas umum Einsten mendapat ejekan karena ruang itu tidak mungkin melengkung. Untuk membuat transisi kepada alam semesta Einstein, seluruh konsep ruang, waktu, materi, gaya, dan sebagainya harus diubah dan di reposisi ulang. Hanya orang-orang yang bersama-sama menjalani atau gagal menjalani transformasi akan bisa menemukan dengan tepat apa yang mereka sepakati dan apa yang tidak.

III. Contoh Kebenaran
Contoh kebenaran dapat terlihat pada masing-masing teori kebenaran. Contoh kebenaran adalah sebagai berikut:
a. Contoh Kebenaran pada Teori Kebenaran Korespondensi
Contoh kebenaran pada teori kebenaran korespondensi adalah:
1. Jika seseorang mengatakan bahwa, “IPB berada di kota Bogor,” maka pernyataan tersebut adalah benar, sebab pernyataan itu dengan objek yang bersifat faktual yakni Bogor, memang kota dimana IPB berada. Apabila ada orang lain yang menyatakan bahwa “IPB berada di kota Medan,” maka pernyataan itu adalah tidak benar, sebab tidak terdapat obyek yang dengan pernyataan tersebut. Dalam hal ini, maka secara faktual, “IPB bukan berada di kota Medan, melainkan Bogor.”
2. Seseorang mengatakan, “Wah lagi hujan nih!”. Perkataan bisa jadi benar, jika perkataan itu berhubungan dengan realitasnya. Tapi terkadang maksud perkataan lebih kepada sindiran, godaan atau yang bersifat menyesatkan. Sehingga secara semantik, pernyataan ini dapat menjadi benar atau salah
b. Contoh Kebenaran pada Teori Kebenaran Koherensi atau Konsistensi
Contoh kebenaran pada teori kebenaran koherensi atau konsistensi adalah:
1. Semua manusia akan mati. Fulan adalah seorang manusia. Fulan pasti akan mati.
2. Seluruh mahasiswa IPB harus mengikuti kegiatan Ospek. Ahmad adalah mahasiswa IPB. Ahmad harus mengikuti kegiatan Ospek.
c. Contoh Kebenaran pada Teori Kebenaran Pragmatis
Contoh kebenaran pada teori kebenaran pragmatis adalah:
1. Kemacetan jalan-jalan besar di Jakarta disebabkan terlalu banyak kendaraan pribadi yang ditumpangi oleh satu orang. Maka penyelesaiannya “Mewajibkan jalan pribadi ditumpangi oleh tiga orang atau lebih”. Ide tadi benar apabila ide tersebut berguna dan berhasil memecahkan persoalan kemacetan.
2. Ada orang yang menyatakan sebuah teori A dalam komunikasi, dan dengan teori A tersebut dikembangkan teknik B dalam meningkatkan efektivitas komunikasi, maka teori A itu dianggap benar, sebab teori A ini adalah fungsional atau mempunyai kegunaan.
d. Contoh Kebenaran pada Teori Kebenaran Performatif
Contoh kebenaran pada teori kebenaran performatif adalah:
1. Pada saat saya berkata,”Memang benar bahwa Bandung Indah Plaza terletak di Jalan Merdeka”. Saya melakukan suatu tindakan yang memberikan kebebasan pada pendengar dari ucapan saya untuk percaya bahwa Bandung Indah Plaza terletak di Jalan Merdeka.
2. Pada saat saya berjanji untuk memberi adik saya lima ribu rupiah, saya tidak membuat suatu tuntutan mengenai pernyataan yang dikatakan dengan, “saya akan memberimu lima ribu rupiah”. Tetapi, saya melakukan tindakan dari ‘menjanjikan sesuatu’.
e. Contoh Kebenaran pada Teori Kebenaran Konsensus
Contoh kebenaran pada teori kebenaran konsensus adalah:
1. Dalam ilmu astronomi, keunggulan kuantitatif tabel-tabel Rudolphine dan Keppler dibandingkan dengan hitungan manual Ptolomeus merupakan faktor utama dalam konversi para astronom kepada Copernicanisme.
2. Untuk membuat transisi kepada alam semesta Einstein, seluruh konsep ruang, waktu, materi, gaya, dan sebagainya harus diubah dan di reposisi ulang.

IV. Pandangan Islam tentang Kebenaran
Berbagai kalangan mengatakan bahwa teori korespondensi adalah pemahaman yang tepat terhadap kebenaran. Korespondensi berarti hubungan (antara subjek dengan objek). Kesesuaian subjek dan objeklah yang dikatakan sebuah kebenaran. Hal ini seperti yang di katakan oleh syaikh taqqiudin An–Nabbani bahwa berfikir tentang kebenaran tidak berbeda dengan berfikir dengan yang lain. Kebenaran adalah kesesuaian antara pemikiran dan fakta. Berfikir tentang kebenaran adalah menjadikan keputusan yang telah dikeluarkan akan sesuai dengan fakta yang telah ditranfer ke dalam otak melalui alat indera. Kesesuaian inilah yang akan menjadikan makna yang ditunjukan oleh pemikiran sebagai suatu kebenaran. Pemikiran tersebut harus sesuai dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hubungan antara objek dan subjek adalah kebenaran itu sendiri. Akan tetapi, jika ada hubungan yang tumpang tindih atau ganda bukan berarti menghilangkan kebenaran awal. Kebenaran dalam islam adalah ketika menggunakan/ menentukan sesuatu dengan berfikir secara rasional atau berpikir Al-Qur’an. Berpikir yang benar adalah berpikir yang sesuai dengan dalil (bukti). Banyak nash Al-Qur’an yang menjelaskan tentang seharusnya kita melihat bukti - bukti sebagai objek berfikir dan diyakini oleh sebuah konsep ideal subjek yang harus di buktikan realitasnya. Biasanya di sebut Aqidah Rasional bagi manusia.
Allah berfirman yg artinya:
“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? ( TQS. Ath – Thariq [86] : 5)”
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan (AL Ghosyiyyah [88]: 17)
Masih banyak lagi dalil Al-Qur’an yang senada dengan ini, untuk menunjukkan bahwa manusia harus berfikir dengan menjadikan realitas (fakta) sebagai objek yang harus di sesuaikan dengan konsep ideal. Untuk memandang tentang pengetahuan awal di dunia ini Allah telah berfirman:
"Allah telah mengajarkan (memberi informasi) kepada Adam nama-nama benda seluruhnya, kemudian Allah mengemukakannya kepada malaikat lalu berfirman,”Sebutkan kepada-Ku nama-nama benda itu jika kamu orang yang benar! Mereka menjawab, “ Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui kecuali apa yang engkau ajarkan kepada kami”. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah berfirman, “Hai anak Adam, beritahukan kepada mereka nama benda – benda itu!” Maka setelah Adam menjelaskan kepada meraka nama-nama benda itu, Allah berfirman,”Bukankah sudah Aku katakan kepadamu bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit serta mengetahui apa saja yang kamu tampakkan dan apa saja yang kamu sembunyikan." (QS. Al–Baqarah [2]: 31 -33).
Daftar Pustaka

Awing, A.C. (1951), The Fundamental Questions of Philosophy, Routledge and Kegan Paul, London.
Bakker, Anton dan Achmad Chairis Zubair. (1994), Pustaka Filsafat: Metodologi Penelitian Filsafat, Kanisius, Jakarta.
Burhanuddin Salam (1995), Pengantar Filsafat, Bumi Aksara, cet. iii, Jakarta.
Butler, J. Donald (1951), Four Philosophies and Their Practice in Education and Religion, Horper and Brothers, New York.
Harun Hadiwijono (1980), Sari Sejarah Filsafat Barat II, Kanisius,Yogyakarta.
Iman, M. Shohibul (1996), Mencari Jalan Menuju Islamisasi IPTEK, Seminar Islamisasi IPTEK. Bogor.
Inu kencana Syafi’I (1995), Filsafat kehidupan (Prakata), Bumi Aksara, Jakarta.
I.R. Poedjawijatna (1987), Tahu dan Pengetahuan, Pengantar ke IImu dan Filsafat, Bina Aksara, Jakarta.
Jujun S. Sumiasumantri (1985), Ilmu dalam Prespektif, Gramedia, cet. 6, Jakarta.
Kneller, George F. (1984), Movement of Thought in Modern Education, John Witey and Sound, New York
Koento Wibisono (1982), Arti Perkemabangan Menurut Filsafat Positivisme Auguste Comte, Gadjah Mada University Press, cet. ke 2, Yogyakarta.
Kuhn, Thomas S.(1993), Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rapar, Jan Hendrik (1996), Pengantar Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Suriasumantri, Jujun S. (1998), Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cetakan ke-11, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Senin, 25 Agustus 2008

Model Konfigurasi Supply Chain Biskuit

Keterangan Gambar

1: Penghasil gandum 8: Pabrik kaleng

2: Penghasil tebu 9: Pabrik biskuit

3: Penghasil garam 10: Distributor biskuit

4: Penghasil aluminium 11: Supermarket

5: Pabrik tepung terigu

6: Pabrik gula

7: Distributor garam





Minggu, 24 Agustus 2008

Perbedaan Supply Chain dan Supply Chain Management

· Supply chain adalah jaringan perusahaan – perusahaan yang secara bersama – sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Perusahaan – perusahaan tersebut biasanya termasuk supplier, pabrik, distributor, took atau ritel, serta perusahaan – perusahaan pendukung seperti perusahaan jasa logistic.
· Supply chain adalah jaringan fisiknya, yakni perusahaan – perusahaan yang terlibat dalam memasok bahan baku, memproduksi barang, maupun mengirimkannya ke pemakai akhir.
· SCM adalah metode, alat atau pendekatan pengelolaannya. Namun perlu ditekankan bahwa SCM menghendaki pendekatan atau metode yang terintegrasi dengan dasar semangat kolaborasi.

Perbedaan Supply Chain Management dan Manajemen Logistik

a. SCM dipandang sebagai logistik bagian luar perusahaan yang meliputi pelanggan dan supplier, sedangkan manajemen logistik lebih memfokuskan pada pengoptimalan rencana orientasi dan kerangka kerja berupa pembuatan rencana tunggal untuk aliran produk dan informasi di dalam perusahaan
b. Tujuan utama SCM adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan persediaan buffer yang terlibat antara beberapa departemen dalam satu rantai dengan cara saling membagi informasi mengenai demand dan persediaan yang ada sekarang, sedangkan tujuan utama manajemen logistik tidak untuk mengurangi persediaan buffer.

Hal Penting Merekayasa Ulang Supply Chain Management di Perusahaan

a. Tetapkan SCM sebagai aspek strategis bagi perusahaan
Implementasi SCM harus disesuaikan dengan strategi organisasi secara keseluruhan. Ada empat strategi generic yang biasa diterapkan oleh perusahaan yaitu strategi inovasi, biaya, pelayanan, dan mutu.
- Strategi inovasi, implementasi SCM adalah kecepatan masuk ke pasar
- Strategi biaya, implementasi SCM adalah efisiensi
- Strategi pelayanan, implementasi SCM adalah memenuhi keinginan konsumen
- Strategi mutu, implementasi SCM adalah supply chain excellent dan quality control
b. Rancang proses SCM dari ujung ke ujung
Organisasi perlu merancang pola aliran informasi dan barang mulai dari supplier paling awal sampai konsumen paling akhir. Bentuk intervensi yang perlu dilakukan bisa berbeda-beda. Ada yang perlu dikendalikan langsung, ada yang hanya perlu dimonitor, ada yang hanya perlu diketahui saja. Dengan memiliki rancangan ini, perusahaan bisa memetakan dengan baik proses mana yang dapat menyebabkan biaya tinggi atau proses mana yang dapat menyebabkan waktu yang paling lama.
c. Rancang struktur organisasi SCM
Merancang struktur organisasi yang cocok untuk implementasi SCM sangat penting untuk memperjelas eksistensi SCM di perusahaan. Banyak perusahaan yang gagal mengimplementasikan SCM karena melihat SCM sebagai tools di luar system. Memasukkan SCM dalam struktur organisasi bisa berbagai macam, namun yang perlu dipahami betul adalah prinsip integrasi dari SCM. Jadi bagaimana agar struktur organisasi bisa mengintegrasikan SCM secara keseluruhan.
d. Kembangkan model kolaborasi yang tepat
Agar berhasil dalam membangun kolaborasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Perkuat kolaborasi internal karena sulit bekerja sama dengan pihak luar bila di dalam sendiri belum lancer
- Tetapkan tingkat kolaborasi yang akan dilakukan seberapa luas dan seberapa dalam
- Perkirakan kemungkinan manfaat, keuntungan maupun kerugian
- Bangun terus saling percaya dengan mitra sambil tetap menjaga keperluan organisasi
- Manfaatkan teknologi
- Perlihatkan selalu sikap kompromistis
e. Gunakan alat ukur kinerja yang tepat
Mengukur kinerja sangat penting untuk mengetahui kondisi SCM membaik atau memburuk. Dengan mengetahui posisi, perusahaan bisa terdorong untuk melakukan perbaikan. Alat ukur yang baik untuk SCM cirri-cirinya adalah:
- Terhubung dengan strategi organisasi
- Seimbang dan komprehensif
- Penetapan target terbanding dengan situasi internal maupun eksternal
- Targetnya agresif tapi dapat dicapai
- Dapat dimonitor dengan mudah
- Dapat digunakan untuk peningkatan produktivitas berkelanjutan
- Dilaksanakan melalui rencana implementasi formal.

Prinsip dasar Supply Chain Management

a. Prinsip Integrasi
Semua elemen yang terlibat dalam rangkaian SCM berada dalam satu kesatuan yang kompak dan menyadari adanya saling ketergantungan
b. Prinsip Jejaring
Semua elemen berada dalam hubungan kerja yang selaras
c. Prinsip Ujung ke Ujung
Proses operasinya mencakup elemen pemasok yang paling hulu sampai ke konsumen yang paling hilir
d. Prinsip Saling Tergantung
Setiap elemen dalam SCM menyadari bahwa untuk mencapai manfaat bersaing diperlukan kerjasama yang saling menguntungkan
e. Prinsip Komunikasi
Keakuratan data menjadi darah dalam jaringan untuk menjadi ketepatan informasi dan material

Alasan Perlunya Penerapan Supply Chain Management di Indonesia

a. Situasi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan
Perusahaan pabrik di Aceh mengirimkan barang dalam jumlah besar ke Papua. Perusahaan harus melewati beberapa pelabuhan, beberapa moda transportasi, dan jenis birokrasi. Untuk menjamin kecepatan dan ketepatan pengiriman perlu biaya tinggi dan ketepatan informasi dengan akurasi yang tinggi. Untuk itu perlu metode kerja yang dapat mengintegrasikan seluruh elemen yang berada di jaringan yang menghubungkan mulai dari pemasok paling awal sampai ke konsumen paling akhir.
b. Perubahan paradigma persaingan
Persaingan berubah dari bersaing antar perusahaan menjadi bersaing antar jaringan. Misal persaingan dalam bisnis ritel antara Alfa dan Indomaret. Sesungguhnya yang bersaing bukanlah mini market Alfa dan Indomaret, melainkan jaringan SCM di belakangnya. Harga barang keduanya bisa berbeda, walaupun lokasinya berhadap-hadapan. Salah satunya bisa terjadi karena tingkat efisiensi dan kerjasama yang dibangun jaringannya. Akibatnya, pemenangnya adalah yang didukung SCM yang lebih baik.
c. Semakin canggihnya dukungan teknologi informasi
Kemajuan system komunikasi seperti internet dan intranet yang dapat menghubungkan tempat terpencil dan jauh sekalipun dengan sangat cepat mengakibatkan hubungan antara elemen-elemen di dalam SCM menjadi tidak masalah lagi.

Pemain Utama Supply Chain Management

a. Chain 1: Suppliers
Merupakan sumber yang menyediakan bahan pertama, dimana mata rantai penyaluran barang akan mulai. Bahan pertama bisa dalam bentuk bahan baku, bahan mentah, bahan penolong, bahan dagangan, sub assemblies, suku cadang, dan sebagainya.
b. Chain 1-2: Suppliers – Manufacturer
Rantai pertama dihubungkan dengan rantai kedua yaitu manufacturer atau assemblers atau plants atau fabricator atau bentuk lain yang melakukan pekerjaan membuat, memfabrikasi, mengasembling, merakit, mengkonversikan ataupun menyelesaikan barang (finishing). Hubungan dengan mata rantai pertama ini sudah mempunyai potensi untuk melakukan penghematan. Misalnya inventory bahan baku, bahan setengah jadi, dan bahan jadi yang berada di pihak suppliers, manufacturer, dan tempat transit merupakan target untuk penghematan ini.
c. Chain 1-2-3: Suppliers – Manufacturer – Distribution
Barang sudah jadi yang dihasilkan manufacturer disalurkan kepada pelanggan melalui distributor. Barang dari pabrik melalui gudangnya disalurkan ke gudang distributor atau pedagang besar dalam jumlah besar dan pada waktunya nanti pedagang besar menyalurkan dalam jumlag yang lebih kecil kepada retailers atau pengecer.
d. Chain 1-2-3-4: Suppliers – Manufacturer – Distribution – Retail Outlet
Pedagang besar biasanya mempunyai fasilitas gudang sendiri atau dapat juga menyewa dari pihak lain. Gudang ini digunakan untuk menimbun barang sebelum disalurkan kembali ke pihak pengecer. Ada kesempatan untuk memperoleh penghematan dalam bentuk jumlah inventories dan biaya gudang, dengan cara melakukan desain kembali pola-pola pengiriman barang baik dari gudang manufacturer maupun ke took pengecer (retail outlets).
e. Chain 1-2-3-4-5: Suppliers – Manufacturer – Distribution – Retail Outlet – Customers
Dari rak-raknya, para pengecer atau retailers menawarkan barangnya langsung kepada para pelanggan atau pembeli atau pengguna barang tersebut. Yang termasuk outlets adalah took, warung, took serba ada, pasar, swalayan, toko koperasi, mall. Dll.

Pengertian Supply Chain Management

Pengertian SCM dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
a. Oliver dan Weber (1982)
Metode, alat, atau pendekatan pengelolaan supply chain. Supply chain adalah jaringan fisik yaitu perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam memasok bahan baku, memproduksi barang, maupun mengirimkannya ke pemakai akhir.
b. Fortune Magazine (Artikel Henkoff, 1994)
Merupakan proses dimana perusahaan memindahkan material, komponen dan produk ke pelanggan. Proses pemindahan barang dilakukan dalam jumlah yang tepat, lokasi tepat, dan tepat waktu.
c. Ross (1998)
Filosofi manajemen yang secara terus menerus mencari sumber-sumber fungsi bisnis yang kompeten untuk digabungkan baik dalam perusahaan maupun luar perusahaan seperti mitra bisnis yang berada dalam satu supply chain untuk memasuki sistem supply yang kompetitif tinggi dan memperhatikan kebutuhan pelanggan, yang berfokus pada pengembangan solusi inovatif dan sinkronisasi aliran produk, jasa, dan informasi untuk menciptakan sumber nilai pelanggan yang bersifat unik.
d. Martin (1998)
Jaringan organisasi yang melibatkan hubungan upstream dan downstream dalam proses dan aktivitas yang berbeda yang memberi nilai dalam bentuk produk dan jasa pada pelanggan.
Contoh: Pabrik pembuat kemeja adalah 2 bagian supply chain yang menghubungkan upstream (melalui pengusaha kain kepada pengusaha serat/kapas) dan downstream (melalui distributor dan retail pada pelanggan akhir).
e. Stanford Supply Chain Forum (1999) yang dicetuskan oleh Kepala Forum Hau Lee
SCM berhubungan erat dengan aliran manajemen material, informasi dan finansial dalam suatu jaringan yang terdiri dari supplier, perusahaan, distributor, dan pelanggan
f. Simchi-Levi et al (1999)
Merupakan serangkaian pendekatan yang diterapkan untuk mengintegrasikan supplier, pengusaha, gudang, dan tempat penyimpanan lainnya secara efisien sehingga produk dihasilkan dan didistribusikan dengan kuantitas yang tepat, lokasi tepat, dan waktu tepat untuk memperkecil biaya dan memuaskan kebutuhan pelanggan.
g. Council of Logistics Management
The systematic, strategic coordination of the traditional business function within a particular company and across business within the supply chain for the purpose of improving the long term performance of the individual company and the supply chain as a whole.
SCM tidak hanya berorientasi pada urusan internal sebuah perusahaan, melainkan juga urusan eksternal yang menyangkut hubungan dengan perusahaan-perusahaan partner. Koordinasi dan kolaborasi perlu dilakukan karena perusahaan yang berada pada satu supply chain pada intinya ingin memuaskan konsumen akhir yang sama, mereka harus bekerja sama untuk membuat produk yang murah, mengirimnya tepat waktu, dan dengan kualitas yang bagus. Persaingan pada saat ini bukan hanya satu perusahaan dengan perusahaan yang lain tetapi antara supply chain yang satu dengan supply chain yang lain. Semangat kolaborasi dan koordinasi juga didasari oleh kesadaran bahwa kuatnya sebuah supply chain tergantung pada kekuatan seluruh elemen yang berada di dalamnya. Namun, semangat kolaborasi dan koordinasi tidak boleh mengorbankan kepentingan tiap individu perusahaan. SCM yang baik bisa meningkatkan kemampuan bersaing bagi supply chain secara keseluruhan, namun tidak menyebabkan satu pihak berkorban dalam jangka panjang. Oleh karena itu diperlukan pengertian, kepercayaan, dan aturan main yang jelas. Idealnya, hubungan antar pihak pada supply chain berlangsung jangka panjang. Hubungan jangka panjang memungkinkan semua pihak untuk menciptakan kepercayaan yang lebih baik serta menciptakan efisiensi. Efisiensi bisa tercipta karena hubungan jangka panjang berarti mengurangi ongkos-ongkos untuk mendapatkan perusahaan partner baru.

Kilas Balik Munculnya Supply Chain Management

a. Tahun 1960-an
Ford memproduksi mobil standar yaitu model T berwarna hitam. Sistem produksi Ford dikenal dengan sistem produksi massal. Sistem produksi massal sangat mementingkan jumlah output yang dihasilkan persatuan waktu. Produktivitas, efisiensi, menciptakan keseimbangan lintasan produksi, dan utilitas sistem produksi adalah hal yang sangat penting. Pada sistem produksi massal kecepatan kerja operator diukur dan dijadikan dasar untuk menentukan upah. Ilmu pengukuran waktu kerja dan metode kerja sangat relevan dengan sistem produksi massal.
b. Tahun 1970 – 1980-an
Keunggulan bersaing pada era ini tidak hanya ditentukan oleh kemampuan sebuah industri untuk menciptakan banyak output persatuan waktu. Produktivitas tetap penting, tetapi tidak cukup sebagai bekal untuk bersaing di pasar. Pelanggan mulai bisa membedakan produk berdasarkan kualitasnya. Mulai ramai dibicarakan cara-cara untuk meningkatkan kualitas produk. Disadari bahwa kualitas produk sangat tergantung pada proses, manusia, dan sistem secara keseluruhan. Pengendalian kualitas tidak lagi cukup hanya dilakukan dengan model inspeksi produk, tetapi lebih fundamental dengan melihat proses. Orang mulai sadar bahwa kualitas produk juga tidak lepas dari kualitas bahan baku yang dikirim oleh supplier. Muncul konsep dan teknik Statistical Process Control dan Total Quality Management.
c. Tahun 1990-an
Munculnya teknologi informasi mengakibatkan pasar menjadi semakin mengglobal dan persaingan dunia menjadi semakin ketat. Tuntutan pelanggan menjadi semakin tinggi. Mendapatkan produk murah dan berkualitas tidaklah cukup. Variasi produk menjadi semakin penting. Pelanggan juga mulai menuntut aspek kecepatan respon, inovasi, dan fleksibilitas. Konsep-konsep time based competition, agile manufacturing, dan sejenisnya dimunculkan sebagai respon terhadap pentingnya aspek waktu dalam persaingan.
d. Tahun 1990-an
Pelaku industri mulai sadar bahwa untuk menyediakan produk yang murah, berkualitas dan cepat, perbaikan di internal perusahaan tidaklah cukup. Perlu peran serta semua pihak mulai dari supplier yang mengolah bahan baku dari alam menjadi komponen, pabrik yang mengubah komponen dan bahan baku menjadi produk jadi, perusahaan transportasi yang mengirimkan bahan baku dari supplier ke pabrik, serta jaringan distribusi yang akan menyampaikan produk ke tangan pelanggan. Kesadaran akan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan produk yang murah, berkualitas, dan cepat yang melahirkan konsep supply chain management.

Sabtu, 23 Agustus 2008

Pokok-Pokok Isi Tata Tertib Kawasan Industri

Pokok-pokok isi Tata Tertib Kawasan Industri sekurang-kurangnya meliputi hal-hal yang perlu dikonfirmasikan sebagai berikut :

BAB I
Pendahuluan
Penjelasan tentang Kawasan Industri serta Perusahaan Kawasan Industri yang mengelolanya.

BAB II
Maksud dan Tujuan
Penjelasan tentang maksud dan tujuan Tata Tertib Kawasan Industri yang mengikat perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

BAB III
Pengertian-pengertian
Penjelasan tentang istilah yang digunakan di dalam Tata Tertib Kawasan Industri seperti istilah yang digunakan dalam memperinci hal-hal seperti Hak Atas Tanah, Perizinan-Perizinan yang diperlukan, Peraturan Bangunan, Kegiatan Pengendalian Dampak dan lain-lain.

BAB IV
Jenis-jenis Industri Yang Dapat Ditampung Dalam Kawasan Industri
Penjelasan tentang jenis industri yang dapat ditampung dalam Kawasan Industri, terutama yang terkait dengan daya dukung lingkungan Kawasan Industri yang bersangkutan. Pihak Perusahaan Kawasan Industri memberikan penjelasan tentang syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masing-masing jenis industri agar pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia serta program pengendalian dampak di dalam Kawasan Industri dapat terlaksana sesuai dengan rencana dan ketentuan-ketentuan yang ada.

BAB V
Sarana Penunjang Kawasan Industri
Penjelasan tentang sarana-sarana penunjang yang sudah/akan disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri termasuk ketentuan-ketentuan tentang kapasitas, jadwal pembangunan/penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pola pembiayaannya.

BAB VI
Lingkup Pelayanan Kawasan Industri
Penjelasan tentang pelayanan Perusahaan Kawasan Industri yang ditawarkan kepada Perusahaan Industri sesuai dengan rencana Perusahaan Kawasan industri.

BAB VII
Hak Dan Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Penjelasan dan perincian tentang hak serta kewajiban Perusahaan Kawasan Industri sebagai Pengelola Kawasan Industri.

BAB VIII
Hak Dan Kewajiban Perusahaan Industri
Penjelasan dan perincian tentang hak serta kewajiban masing-masing Perusahaan Industri sebagai Penghuni Kawasan Industri.

BAB IX
Peraturan Bangunan
Penjelasan ketentuan-ketentuan tentang Bangunan Industri dalam Kawasan Industri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66 /PRT/1993 tentang Bangunan Industri.

BAB X
Pengendalian Dampak Lingkungan
Penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian dampak sebagai tindak lanjut dari ANDAL Kawasan Industri.

Dokumen Perencanaan yang Terkait dengan Perizinan Perusahaan Kawasan Industri

Beberapa dokumen perencanaan yang terkait dengan perizinan perusahaan kawasan industri adalah (1) Rencana Tapak Tanah (RTT), (2) Studi AMDAL, RKL dan RPL, dan (3) Tata Tertib Kawasan Industri.

Rencana Tapak Tanah

Rencana tapak didefinisikan sebagai rencana pada skala yang mampu menunjukkan penggunaan kapling-kapling tanah (parcel of land) dan struktur yang direkomendasikan. Rencana tersebut berisi kumpulan garis jalan, letak bangunan, bangunan (lot of line), tutupan kedap air (impervious surface) lainnya, ruang untuk aktivitas manusia (area of human disturbance) dan pertamanan (http://www.dnr.state.md.us/criticalarea/ glossary.html).

Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 1992, perusahaan untuk mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri, perusahaan Kawasan Industri harus menyusun Rencana Tapak Tanah yang terdiri dari (1) Rencana Tapak Kawasan, dan (2) Rencana Tapak Kapling.

Studi AMDAL, RKL dan RPL

Penyusunan dokumen AMDAL, RKL dan RPL dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL.
Dalam dokumen Amdal tersebut terdiri dari empat dokumen , yaitu :
1. Kerangka Acuan Penyusunan AMDAL,
2. Analisis AMDAL,
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan,
4. Rencana Pemantauan Lingkungan.

Tata Tertib Kawasan Industri
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan dan ketentuan yang khusus disusun oleh perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri yaitu Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan (Kepmen Perindag No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan Dan Standar Teknis Kawasan Industri).Tata Tertib Kawasan Industri sekurang-kurangnya berisikan informasi tentang :· Ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang perlu ditaati oleh masing-masing pihak.· Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hasil studi ANDAL Kawasan Industri terutama ketentuan-ketentuan pengendalian dampak yang harus dilakukan baik oleh Perusahaan Kawasan Industri maupun oleh masing-masing Perusahaan Industri.· Ketentuan-ketentuan spesifik yang berkaitan dengan rencana Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan

Izin Gangguan di Kawasan Industri

Izin gangguan (uug/ho) merupakan perizinan yang harus dipunyai oleh perusahaan kawasan industri sebelum beroperasinya kawasan industri. Instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan ini adalah pemerintah kabupaten/kota.

Dokumen-dokumen yang biasanya harus disertakan adalah :
1. Akte notaris pendirian perusahaan,
2. Bukti peguasaan tanah,
3. Foto Copy IMB,
4. Rancangan tata letak instansi, mesin/peralatan dan perlengkapan pembangunan industri,
5. Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku dan penolong,
6. Bagan alir pengolahan limbah,
7. Rekomendasi dari instansi terkait dengan jenis usahanya.

Izin Mendirikan Bangunan di Kawasan Industri

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan izin yang harus dipunyai perusahaan kawasan industri sebelum pembangunan bangunan. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin ini adalah pemerintah kabupaten/kota.

Persyaratan untuk memperoleh IMB tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota mungkin tidak sama, tetapi biasanya persyaratannya berupa :
1. Bukti diri pemohon (kalau perusahaan mungkin akte notaris),
2. Bukti penguasaan tanah yang akan didirikan bangunan di atasnya,
3. Gambar-gambar teknik konstruksi bangunan,
4. Hasil penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat.

Izin Perluasan Kawasan Industri

Izin perluasan Kawasan Industri (IPKI) diajukan setelah perusahaan kawasan memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Apabila perusahaan kawasan industri merasa perlu melakukan perluasan kawasan, maka diharuskan mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri.

Permohonan IPKI selambat-lambatnya akan diberikan selama 14 hari kerja, terhitung semenjak diterimanya permohonan dengan persyaratan yang lengkap. Syarat-syarat yang biasanya harus disertakan pada saat permohonan adalah :
1. Izin Lokasi,
2. Fotokopi IMB,
3. Fotokopi HGB,
4. Fotokopi ANDAL, RKL dan RPL,
5. IUKI yang bersangkutan,
6. Susunan Direksi dan Komisaris Perusahaan,
7. Peta rencana peruntukan lahan,
8. Jadwal/target penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana penunjang yang ada dalam Kawasan Industri dan sarana penunjang eksternal.

Hak Guna Bangunan Kawasan Industri

Permohonan Hak Guna Bangunan (HGU) dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan permohonan HGU Induk untuk keseluruhan kawasan industri. Tahap berikutnya diajukan permohonan HGU untuk masing-masing kapling industri. Masa berlakunya HGU adalah 20 tahun untuk perizinan dengan fasilitas, dan selama 30 tahun untuk perizinan non fasilitas.

Perizinan Usaha Kawasan Industri

Izin usaha kawasan industri (IUKI) mempunyai masa berlaku selama 30 tahun ntuk perizinan dengan fasilitas, dan mempunyai masa berlaku tidak terbatas untuk perizinan non fasilitas. Perusahaan yang telah memiliki izin ini akan dapat mengoperasikan kawasan industri. IUKI selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 33 hari kerja, sejak permohonan dengan persayaratan lengkap diterima.

Persyaratan perizinan yang biasanya harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan Izin Usaha Kawasan Industri adalah :
1. Rencana Tapak Tanah (RTT) kawasan industri yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
2. Bukti Penguasaan Lahan sesuai dengan izin lokasi,
3. Studi AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan lingkungan yang telah disetujui pejabat yang berwenang,
4. Tata tertib kawasan industri yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
5. Laporan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan, minimal telah tersedia jalan masuk ke Kawasan Industri,jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Kawasan Industri sesuai dengan AMDAL-nya ;
6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) atas dokumen Laporan kondisi Lapangan dilakukan oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Perizinan Lokasi Kawasan Industri

Izin lokasi kawasan industri diberikan oleh Bupati/Walikota setempat berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Perizinan lokasi ini diajukan setelah dilakukan pembebasan/penguasaan lahan kawasan industri, Penyusunan rencana tapak kawasan industri dan penyusunan rencana pembangunan sarana prasarana kawasan industri. Persyaratan izin lokasi ini biasanya adalah foto copy surat persetujuan prinsip.

Izin lokasi ini selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 12 hari kerja semenjak diterima permohonan dan persyaratan lengkap. Masa berlaku izin lokasi ini disesuaikan dengan luas lahan yang dimohon, yaitu :
· Luas 25 Ha masa berlaku 1 tahun,
· Luas 25 – 50 Ha masa berlakunya 2 tahun,
· Luas 50 Ha masa berlakunya 3 tahun.

Perizinan Prinsip Kawasan Industri

Perizinan prinsip merupakan perizinan pertama kali yang harus diajukan oleh calon investor. Perizinan Prinsip merupakan persetujuan awal terhadap rencana investasi yang akan ditanamkan oleh calon investor. Persetujuan prinsip ini biasanya dituangkan dalam Surat Keputusan/Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang. Terdapat dua hal yang dijadikan pertimbangan persetujuan prinsip, yaitu (1) bidang usaha, dan (2) ketersediaan lahan/kesesuaian peruntukan lahan dengan kegiatan yang diajukan.
Persyaratan yang harus dilampirkan biasanya terdiri dsari :
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan,
Foto Copy Kartu NPWP,
Sketsa Rencana Lokasi,
Surat Pernyataan dari perusahaan kawasan industri bahwa lokasi kawasan industri sesuai dengan peruntukan berdasarkan rencana tata ruang dan tidak terletak pada lahan pertanian beririgasi teknis.

Persetujuan prinsip ini dikeluarkan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja semenjak permohonan dan persayaratan diterima lengkap. Persetujuan prinsip ini berlaku dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 x 2 tahun.

Jenis Perizinan yang Terkait dengan Kawasan Industri

Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, terdapat beberapa jenis perizinan yang dilalui oleh perusahaan kawasan industri. Perizinan tersebut adalah :
1. Persetujuan Prinsip,
2. Izin Lokasi,
3. Izin Usaha Kawasan Industri,
4. Permohonan Hak Guna Bangunan Induk,
5. Izin Perluasan Kawasan Industri.

Selanjutnya setiap kegiatan investasi di daerah harus mempunyai beberapa perizinan yang dilakukan oleh perusahaan kawasan industri. Perizinan tersebut adalah :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
2. Izin Gangguan atau HO,
3. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk setiap kapling tanah.

Disamping perizinan-perizinan tersebut terdapat beberapa dokumen yang harus disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota dimana kawasan industri tersebut berada. Dokumen-dokumen yang harus disahkan tersebut adalah :
1. Rencana Tapak Kawasan Industri,
2. Rencana Tapak Kapling,
3. Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL),
5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),
6. Tata Tertib Kawasan Industri (Industrial Estate Regulation).
Diagram alir perizinan yang harus dilalui oleh pengusaha kawasan industri disajikan dalam Gambar 5.1. Perizinan pertama kali yang harus dilalui oleh perusahaan kawasan industri adalah perizinan prinsip. Perizinan prinsip tersebut dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), perizinan ini sering disebut dengan prizinan prinsip fasilitas. Disamping itu perizinan ini dapat diajukan ke instansi sektoral di daerah yang berwenang membina kawasan industri (Dinas Perindustrian). Perizinan prinsi yang melewati instansi sektoral ini biasa disebut sebagai perizinan non fasilitas. Perizinan prinsip akan diikuti dengan izin lokasi, izin usaha kawasan industri (IUKI), permohonan HBG Induk, IMB, UUG dan HGB tiap-tiap kapling. Setelah perizinan tersebut dilalui maka kawasan industri tersebut sudah boleh dipasarkan, dibangun dan beroperasi kegiatan industri. Setelah kawasan industri telah dipasarkan dan sudah mulai beroperasi industri di dalamnya, maka apabila perusahaan merasa perlu memperluas kawasan industri harus mengajukan perizinan perluasan kawasan industri.

Analisis Kebutuhan Prasarana dan Sarana Kawasan Industri

Dalam melakukan analisis kebutuhan prasarana dan sarana Kawasan Industri perlu mempertimbangkan :

a. Prasarana yang wajib disediakan oleh perusahaan kawasan industri :
· Jaringan jalan lingkungan dalam kawasan industri, yaitu :
- Jaringan jalan lingkungan dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 8 meter.
- Jaringan dua jalur dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 2 x 7 meter
· Saluran pembuangan akhir hujan (drainase) sesuai dengan ketentuan teknis Pemda setempat.
· Instalasi penyediaan air bersih, termasuk saluran distribusi ke setiap kavling industri.
· Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN
· Jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.
· Penerangan jalan pada tiap jalur jalan.
· Unit perkantoran perusahaan kawasan industri.
· Unit pemadam kebakaran.
· Instalasi pengolahan air limbah industri, termasuk saluran pengumpulnya.
b. Prasarana dan sarana penunjang teknis lainnya yang dapat disediakan, adalah : kantin, poliklinik, sarana ibadah, rumah penginapan sementara (mess transito), pusat kesegaran jasmani (fitness centre), halte angkutan umum, areal penampungan sementara limbah padat, pagar kawasan industri, pencadangan tanah untuk perkantoran bank, pos dan pelayanan telekomunikasi (wartel), dan pos keamanan.

Sedangkan standar teknis untuk perusahaan industri pengolahan yang berada dalam kawasan industri adalah :
· Wajib melengkapi kavling industrinya dengan sarana pengendalian limbah cair, limbah gas, limbah debu, kebisingan dan bau yang mengganggu, yang dikeluarkan oleh kegiatan industrinya.
· Beban pengelolaan air limbah dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
- Perusahaan Kawasan Industri meningkatkan kemampuan unit pengelolaan air limbah.
- Memasang unit pengelolaan limbah pendahuluan (pre-treatment plant) tersendiri apabila limbahnya melampaui batas kemampuan pengelolaan unit pengelolaan limbah pusat.
· Perusahaan industri yang berada dalam Kawasan Industri tidak diperkenankan mengambil air tanah untuk kegiatan industrinya.

Analisis Daya Dukung Lahan Kawasan Industri

Analisis daya dukung kawasan industri pada dasarnya diarahkan untuk mengetahui luas ketersediaan lahan untuk kawasan industri. Daya dukung lahan ini sangat terkait dengan jenis konstruksi pabrik dan jenis produksinya. Daya dukung lahan ini sangat dipengaruhi oleh jenis dan komposisi tanah, serta tingkat kelabilan tanah. Daya dukung lahan ini juga sangat mempengaruhi biaya dan teknologi konstruksi yang digunakan. Mengingat bangunan industri membutuhkan pondasi yang kokoh, maka nilai daya dukung tanah (sigma) berkisar antara 0,7 – 1,0 kg/cm2 agar diperoleh efisiensi dalam pembangunan kawasan industri.

Analisis Kebutuhan Ruang Kawasan Industri

Pembangunan kawasan industri minimal dilakukan pada areal seluas 20 hektar. Hal ini didasarkan atas perhitungan efisiensi pemanfaatan lahan atas biaya pembangunan yang dikeluarkan, dan dapat memberikan nilai tambah hagi pengembang. Disamping itu setiap jenis industri membutuhkan luas lahan yang berbeda sesuai dengan skala dan proses produksinya. Oleh karena itu dalam pengalokasian ruang industri tingkat kebutuhan lahan perlu diperhatikan, terutama untuk menampung pertumbuhan industri baru ataupun relokasi. secara umum dalam perencanaan suatu kawasan industri yang akan ditempati oleh industri manufaktur, 1 unit industri manufaktur membutuhkan lahan 1,34 Ha. Artinya bila di suatu daerah akan tumbuh sebesar 100 unit usaha industri manufaktur, maka lahan kawasan industri yang dibutuhkan adalah seluas 134 Ha.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.5 Tahun 1997, kriteria teknis untuk Kawasan Industri adalah sebagai berikut :
· Kavling-kavling industri seluas maksimum 70% dari luas kawasan (BCR atau koefisien dasar bangunan disesuaikan dengan Perda setempat).
· Ruang Terbuka Hijau dan daerah penyangga minimum 10% dari luas kawasan.
· Prasarana dan sarana penunjang teknis seluas 20% dari luas kawasan :
- Kavling saluran drainase : 8 – 14%
- Fasilitas penunjang : 6 – 12%

Analisis Tapak Kawasan Industri

Analisis tapak harus menyatakan sifat, struktur dan potensi tapak tersebut. Dalam menemukan sifat dan mengandalkannya untuk mengilhami tataguna tanah yang semestinya, analisis tapak harus mempertimbangkan dan merekam hal-hal yang terkait dengan tataguna tanah, topografi, drainase, tanah, vegetasi, iklim, kondisi yang ada serta ciri khusus (Chiara dan Koppelman, 1978 dengan perubahan).

Analisis tapak ini biasanya dilakukan pada peta topografi dengan skala 1 : 1.000. Peta ini harus mencakup tidak hanya daerah calon kawasan industri saja, tetapi juga daerah di sekitarnya.

Hal-hal yang harus dianalisis adalah :
1. Tataguna Lahan yang Berdekatan, meliputi :
· Jenis dan dampak tataguna tanah yang berdekatan,
· Arah dan jarak fasilitaspelayanan,
· Jalur dan pemberhentian transportasi umum.
2. Topografi, meliputi :
· Topografi dasar,
· Bentuk permukaan tanah khusus atau unik,
· Persentase kemiringan.
3. Drainase, meliputi :
· Daerah aliran sungai,
· Cekungan drainase,
· Daerah rawa.
4. Tanah, meliputi :
· Kedalaman dan kondisi permukaan tanah,
· Titik pengambilan sampel tanah.
5. Vegetasi, meliputi :
· Letak dan masa pohon yang ada,
· Jenis tutupan tanah.
6. Iklim
· Arah angin,
· Sudut matahari,
· Intensitas hujan rata-rata bulanan dan hari hujan.
7. Kondisi yang ada; meliputi :
· Jaringan utilitas yang ada,
· Pergerakan/sirkulasi yang saat ini ada.
8. Ciri khusus, meliputi :
· Danau atau kolam (bila ada),
· Ciri lahan khusus dan batuan,
· Pemandangan.

Analisis Kelayakan Lokasi Kawasan Industri

Kriteria kelayakan pemilihan lokasi kawasan industri menjadi suatu hal yang sangat penting jika suatu wilayah akan mendirikan suatu kawasan industri dalam rangka menunjang perkembangan industri wilayah tersebut atau dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang bagi kegiatan industri. Hal pokok yang harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan lokasi kawasan industri adalah mengacu pada tujuan kawasan industri sendiri yang merupakan tools atau alat bagi suatu wilayah untuk menarik investor untuk mendirikan industri di wilayah tersebut sekaligus sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan lahan dan dampak industri itu sendiri. Oleh karena itu kepentingan investor dan pemerintah serta masyarakat harus dapat diakomodasi secara maksimal.

Analisis kelayakan lokasi kawasan industri ini Kawasan industri menggunakan data peta dengan skala minimal 1 : 10.000. Analisis kelayakan ini dilakukan dengan melakukan analisis tumpang susun (overlay) beberapa peta tematik. Beberapa data yang digunakan untuk analisis kelayakan lokasi kawasan industri adalah :
1. Kemiringan Lereng; Kemiringan lerang yang sesuai untuk kegiatan industri adalah berkisar 0 – 25 %, pada kemiringan 25 – 45 % dapat dikembangkan kawasan industri dengan perbaikan kontur, dan pada kemiringan diatas 45 % tidak dapat digunakan sebagai kawasan industri.
2. Peta Penggunaan Lahan; Kawasan industri tidak boleh dibangun pada lahan pertanian sawah produktif atau beririgasi teknis. Disamping itu kawasan industri juga tidak boleh dibangun dekat dengan pemukiman (minimal berjarak 2 Km dari permukiman dan berjarak 15–20 Km dari Pusat Kota).
3. Peta Jaringan Sarana dan Prasarana terdiri dari :
· Jaringan jalan,
· Jaringan telekomunikasi,
· Jaringan listrik atau sumber energi,
4. Peta Jaringan Sungai; idealnya suatu kawasan industri berjarak 5 km sungai tipe C atau D.
5. Peta Daya Dukung Lahan; daya dukung lahan akan mempengaruhi teknologi dan biaya pembangunan kontruksi bangunan pabrik maupun prasarana dan sarana pendukungnya. Oleh karena itu agar diperoleh efisiensi dalam pembangunannya sebaiknya nilai daya dukung tanah (sigma) berkisat antara: 0,7 - 1,0 kg/cm2.
6. Harga Lahan; Hal yang paling sensitif yang akan mempengaruhi investor dalam menentukan pilihan apakah akan mendirikan pabriknya di kawasan industri atau tidak adalah harga lahan yang ditawarkan oleh pengelola kawasan industri.
Analisis kelayakan akan lebih cepat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi geografi (SIG). Beberapa software SIG yang dapat digunakan untuk melakukan analisis tumpang susun antara lain adalah ARC INFO dan ARC VIEW. Analisis menggunakan softwarte SIG ini saat ini baru dapat dilaksanakan dengan sekali analisis meng-overlay dua tema peta, sehingga untuk enam kriteria diatas harus dilakukan minimal sebanyak 5 kali proses overlay (satu proses overlay biasanya hanya memakan waktu bebera menit, tergantung besar kecilnya ukuran data). Berdasarkan hasil analisis tersebut akan secara cepat dapat ditunjukkan lokasi-lokasi yang sesuai dan dapat dengan cepat juga dihitung luasnya.

Apabila data-data tidak berupa peta, tetapi berupa database analisis kesesuaian lokasi ini dapat digunakan dengan menggunakan fasilitas Query. Perintah Query merupakan perintah untuk menampilkan data atau memilih data dengan kriteria-kriteria tertentu.

Perbedaan analis kelayakan lokasi ini dengan kelayakan lokasi regional, adalah dalam analisis kelayakan lokasi ini tidak dikenal pembobotan dan skoring. Dalam analisis kelayakan lokasi ini hanya dikenal dua kriteria, yaitu (1) sesuai, dan (2) tidak sesuai, sehingga hasil akhir dari anlisis lokasi ini adalah deleniasi lokasi yang sesuai untuk kawasan industri.

Metode Analisis Kelayakan Regional

Analisis kelayakan regional ini diarahkan untuk menentukan apakah suatu daerah administratif (bisa berupa kabupaten/kota atau wilayah administratif yang lebih kecil) sesuai untuk dikembangkan sebagai kawasan industri. Informasi yang akan disajikan dari hasil analisis ini adalah urutan peringkat kesesuaian yang diwujudkan dalam nilai skor total.

Analisis pemilihan kawasan industri tersebut dilakukan dengan metode pengambilan keputusan dengan kriteria jamak (multi criterias decission system). Salah satu metode pengambilan keputusan dengan kriteria jamak adalah metode analisis proses berjenjang (Analytical Hierarchi Process=AHP).

Metode AHP mempunyai empat aksioma yang harus dipenuhi. Keempat aksioma tersebut adalah :
a. Reciprocal Comparison; aksioma ini berarti bahwa si pembuat keputusan harus bisa membuat perbandingan dan menyatakan preferensinya,
b. Homogenity; artinya bahwa preferensi dapat dinyatakan dalam skala terbatas atau masing-masing kriteria dapat diperbandingkan sayu dengan yang lain,
c. Independence; preferensi dinyatakan dengan mengasumsikan bahwa satu kritaria tidak dipengaruhi oleh oleh alternatif-alternatif yang ada, melainkan oleh obyektif secara keseluruhan,
d. Expectations; untuk tujuan pengambilan keputusan, struktur diasumsikan lengkap (Brojonegoro, 1992).

Langkah-langkah analisis pemilihan kawasan industri adalah sebagai berikut :

1) Penetapan Kriteria, Jenjang dan Bobotnya

Kriteria kelayakan regional merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan kelayakan pengembangan kawasan industri di suatu wilayah. Ada beberapa indikator yang berkaitan dengan penilaian kelayakan regional, antara lain adalah :

1) Posisi Relatif Suatu Kawasan, meliputi krieria sebagai berikut :
· Dukungan Wilayah Belakang,
· Persaingan dengan Wilayah Sekitarnya,
· Keuntungan Lokasi.
2) Ketersediaan Sumberdaya, meliputi kriteria :
· Ketersediaan Bahan Baku Industri,
· Ketersediaan Prasarana Transportasi Regional,
· Ketersediaan Jaringan Utilitas,
· Ketersediaan Tenaga Kerja,
· Ketersediaan Lahan Untuk Industri,
· Permasalahan lingkungan yang mungkin timbul.
3) Stabilitas Kawasan, meliputi kriteria :
· Stabilitas Politik,
· Stabilitas Sosial Budaya,
· Kepastian Hukum.
4) Perkembangan industri, meliputi :
· Persentase Pendapatan dari sektor Industri,
· Persentase Tenaga Kerja Industri
· Kecenderungan perkembangan industri.

Masing-masing keriteria tersebut akan dibandingkan tingkat kepentingannya. Perbandingan ini untuk mendapatkan bobot relatif masing-masing kriteria tersebut. Penilian tingkat kepentingan kriteria tersebut diwujudkan dalam pemberian skala 1 sampai 9. Nilai masing-masing skala tersebut adalah :
· Skala 1 = Sama Penting (EQUAL)
· Skala 2 = Diantara Sama penting dan sedikit lebih penting (EQUAL To MODERATE),
· Skala 3 = Sedikit Lebih Penting (MODERATE),
· Skala 4 = Diantara Sedikit Lebih Penting dan Penting (MODERATE TO STRONG),
· Skala 5 = Lebih Penting (STRONG),
· Skala 6 = Diantara lebih penting dan sangat penting (STRONG TO VERY STRONG),
· Skala 7 = Lebih Sangat Penting (VERY STRONG),
· Skala 8 = Diantara sangat penting dan amat sangat penting ( VARY STRONG TO EXTREME),
· Skala 9 = Lebih amat sangat penting (EXTREME)

Perhitungan bobot masing-masing kriteria tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang telah tersedia (seperti software Expert Choice atau dapat juga menggunakan software WinPre) atau dengan menghitung secara manual dengan menggunakan bilangan dan vektor eigen (eigenvalue dan eigenvector).

2) Penetapan skor masing-masing kriteria
Setelah bobot kriteria ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menetapkan nilai skor masing-masing kriteria. Penetapan skor kriteria tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melihat hubungan atau korelasi kriteria dengan tujuan pengembangan kawasan industri. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan negatif atau positif. Kriteria yang mempunyai hubungan positif akan diberi skor positif, sebaliknya kriteria yang mempunyai hubungan negatif akan diberi skor negatif. Skor biasanya berjumlah ganjil (biasanya 3, 5,7 atau 9). Disamping cara peberian skor seperti telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, penetapan skor juga dapat dilakukan dengan menggunakan nilai dari kriteria yang telah dinormalkan dengan total nilai kriteria.

3) Penghitungan Total Skor Masing-Masing Daerah Analisis
Penghitungan total skor dilakukan pada daerah-daerah yang akan dianalisis. Perhitungan total skor dilakukan dengan penjumlahan perkalian antara bobot dan nilai skor masing-masing kriteria pada daerah-daerah yang dianalisis. Formula pengitungan total skor tersebut adalah :
SkorTot = å Bobot Ki . Skor Kix , dimana
SkorTot = Skor Total Daerah x
Bobot Kix = Bobot Kriteria i pada daerah x,
Skor Kix = Skor Kriteria i pada daerah x.

Skor total tersebut kemudian diurutkan dari nilai yang paling besar ke nilai yang paling kecil. Nilai total skor yang paling besar menunjukkan bahwa daerah tersebut paling sesuai dikembangkan sebagai kawasan industri.

Kriteria Kelayakan Pemilihan Lokasi Kawasan Industri

Kriteria kelayakan regional merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan kelayakan pengembangan kawasan industri di suatu wilayah. Ada beberapa indikator yang berkaitan dengan penilaian kelayakan regional, yakni:
1. Kondisi Wilayah Belakang (Hinterland)
2. Persaingan dengan Wilayah Sekitarnya
3. Lokasi Strategis
4. Kebutuhan Permintaan Lahan Industri
5. Kecenderungan Industri Yang berkembang
6. Ketersediaan Prasarana Transportasi Regional
7. Ketersediaan Jaringan Utilitas
8. Masalah Lingkungan
9. Ketersediaan Sumberdaya Manusia
10. Jaminan Keamanan

1. Potensi Wilayah Belakang (Hinterland)

Kondisi wilayah hinterland perlu menjadi pertimbangan dalam penilaian "kelayakan pengembangan kawasan industri yakni sampai sejauh mana potensi sumberdaya alam yang ada di wilayah hinterland sudah diolah oleh industri hulu/dasar yang bersifat raw material oriented. Sementara jenis industri yang akan dikembangkan di kawasan industri lebih bersifat footloose industry serta memanfaatkan kentungan lokasi.

2. Persaingan dengan Wilayah Sekitarnya

Kriteria lain yang harus dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan pengembangan kawasan industri adalah mencermati wilayah lain di sekitarnya apakah sudah atau tidak ada kawasan industri, terutama yang berada dalam satu sistem jaringan transportasi regional dengan satu outlet (pelabuhan) dimana persaingan usaha kawasan industri akan terjadi dalam radius 100 Km. Apabila di wilayah yang berdekatan sudah memiliki kawasan industri namun sistem jaringan transportasi regional menuju outlet tidak sama, maka masih dimungkikan untuk mengembangkan kawasan industri.

3. Lokasi Strategis

Suatu wilayah akan layak untuk mengembangkan kawasan industri bilamana wilayah tersebut secara regional terkoneksi dengan system jaringan perekonomian yang cukup baik dengan wilayah lain. Dalam pertimbangan ini indikator yang dapat digunakan untuk menilai kelayakan pengembangan kawasan industri adalah bagaimana wilayah tersebut memiliki keuntungan lokasi (location advantage) dan posisi geografis yang strategis terhadap system jaringan perekonomian global dan regional terutama melalui jalur transportasi laut maupun transportasi darat.

4. Kebutuhan Permintaan Lahan Industri

Suatu wilayah akan layak untuk mengembangkan kawasan industri apabila dalam wilayah tersebut kebutuhan permintaan lahan industri cukup tinggi. Kebutuhan minimum lahan untuk suatu kawasan industri layak dikembangkan adalah 20 Ha dengan waktu pengembalian investasi maksimal 3 tahun. Dengan demikian jika dilihat dari kebutuhan lahan, suatu kawasan industri akan layak dikembangkan di suatu wilayah jika permintaan lahan rata-rata per tahunnya sekitar 7 – 10 Ha. Besaran kebutuhan lahan untuk pengembangan kawasan industri yang cukup ideal adalah sekitar 100 Ha. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan upaya-upaya spekulasi tanah.

5. Kecenderungan Industri Yang berkembang

Suatu wilayah akan layak untuk mengembangkan kawasan industri apabila perkembangan industri manufaktur dan pengolahan dengan tingkat pertumbuhan minimum 5 unit usaha (rata-rata kebutuhan lahan industri manufaktur sekitar 1,32-1,34 Ha).

Perkembangan industri di suatu wilayah sulit untuk diprediksi secara tepat. Namun dalam suatu wilayah terdapat kecenderungan tumbuhnya industri dalam satu keterkaiatan input-output, dimana terdapat satu atau dua industri utama dan didukung oleh industri-industri lainnya sebagai vendor.

6. Ketersediaan Prasarana Transportasi Regional

Kelayakan untuk mengembangkan kawasan industri di suatu wilayah sangat erat kaitannya dengan ketersediaan prasarana transportasi regional untuk mendukung pemasaran maupun bahan baku. Adapun prasarana transportasi regional yang dibutuhkan
a. Ketersediaan pelabuhan laut untuk difungsikan sebagai simpul outlet produk industri
b. Sistem jaringan jalan regional (Arteri dan Kolektor Primer) akan berfungsi untuk menghubungkan antara suatu wilayah dengan pelabuhan (outlet)

7. Ketersediaan Jaringan Utilitas

Selain ketersediaan prasarana transportasi regional, hal yang cukup penting untuk dipertimbangkan sebagai salah satu kriteria dalam pengembangkan kawasan industri adalah sbb:
§ Ketersediaan sumberdaya listrik dengan kapasitas yang memadai serta sistem distribusi jaringan listrik
§ Ketersediaan Sumber Air sebagai air baku industri baik bersumber dari air permukaan, air tanah maupun PDA
§ Ketersediaan jaringan telekomunikasi yang mampu memenuhi permintaan untuk kebutuhan kawasan industri

8. Masalah Lingkungan

Salah satu faktor yang mendorong tumbuhnya kawasan industri adalah karena adanya tekanan pertumbuhan industri secara individual yang sudah menimbulkan gangguan dan pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya.

Bila sudah terjadi konflik pemanfaatan lahan antara industri dengan permukiman, maka sudah sepatutnya industri tersebut diarahkan ke dalam kawasan industri.
Apabila konflik kepentingan antara pemanfaatan lahan industri dengan permukiman sudah semakin meningkat maka sudah selayaknya wilayah tersebut untuk segera mengembangkan kawasan industri.

9. Ketersediaan Sumberdaya Manusia

Suatu wilayah akan layak untuk mengembangkan kawasan industri bilamana wilayah tersebut memiliki potensi sumberdaya manusia dengan kualifikasi SLTP ke atas dalam jumlah yang memadai. Kebutuhan tenaga kerja untuk setiap hektar kawasan industri yang akan dikembangkan berkitar antara 90 – 110 orang. Jadi apabila suatu wilayah akan mengembangkan kawasan industri seluas 100 Ha maka akan membangkitkan kebutuhan tenaga kerja sebesar 9.000 – 11.000 orang dengan tingkat pendidikan SLTA ke atas.

10. Jaminan Keamanan

Jaminan keamanan merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan industri. Layak tidaknya suatu daerah mengembangkan kawasan industri sangat bergantung dengan seberapa mampu wilayah tersebut menjamin keamanan bagi investor yang telah mengembangkan industrinya di wilayah tersebut.

Produk Hukum dan Perijinan yang Terkait dengan Kawasan Industri

Secara hierarkhis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan industri tersusun dengan urutan sebagai berikut :
a. Undang-Undang :
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 22 butir 4;
3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah;
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah (Pusat) dan Daerah.

b. Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri;
2. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
3. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
4. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Peringkat Daerah.

c. Keputusan Presiden :
1. Keppres No. 33 Tahun 1990 tentang Pembangunan Tanah bagi Pembangunan Kawasan Industri, khususnya pasal 7;
2. Keppres No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
3. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

d. Peraturan Menteri/Keputusan Menteri :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian IMB dan Ijin Undang-undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang Berlokasi dalam Kawasan Industri;
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kep-51/MenLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri.Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan dan Standar Teknis Kawasan Industri;
4. Keputusan Menteri Perindustrian No. 30/M/SK/4/1991 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Kawasan Industri yang Diberi Status Kawasan Berikat;
5. Keputusan Menteri Perindustrian No. 230/M/SK/1993 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 231/M/SK/1993 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian No. 30/M/SK/4/1991;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kep-51/MenLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri.

Dengan adanya otonomi daerah dalam proses ijin usaha kawasan industri yang sebelumnya dikeluarkan di Pusat, yaitu oleh BKPM untuk investasi dengan fasilitas PMA/PMDN dan oleh Menperindag untuk investasi nonfasilitas, maka pada era otonomi daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dan PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Peringkat Daerah ijin usaha kawasan industri baik yang bersifat fasilitas maupun nonfasilitas dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung Jawab di bidang Industri.

Permasalahan yang perlu dan penting dipertimbangkan dalam mekanisme pelimpahan wewenang ini adalah dalam kasus dimana Kawasan Industri yang akan dikembangkan berada pada daerah industri perbatasan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota (daerah otonomi) dan areal perencanaan ataupun pengembangan berada di dua atau lebih daerah otonomi, maka yang berwenang mengeluarkan ijinnya harus menjadi pusat perhatian agar tidak terjadi konflik. Untuk menjawabnya, fungsi, peran, kedudukan dan wewenang Gubernur Cq Dinas Propinsi yang bertanggung jawab di bidang industri perlu mendapat penegasan dan penetapan. Makna sebagai koordinator yang mengintegrasikan pemerintahan kabupaten/kota yang ada dalam satu propinsi perlu mendapat perumusan yang jelas, tegas dan lugas.

Pengusahaan Kawasan Industri

Berdasarkan Keputusan Presiden No 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, suatu kawasan industri harus dikelola oleh suatu Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Definisi dari Perusahaan Kawasan Industri tersebut adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan Industri. Perusahaan kawasan industri dapat berbentuk :a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);b. Koperasi;c. Prusahaan Swasta Nasional;d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing;e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut (BUMN/BUMD, Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional dan Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Perusahaan Kawasan Industri mempunyai beberapa tugas utama, yaitu antara lain : melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di kawasan industri dan usaha pembangunan, perizinan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan, dan sebagainya serta AMDAL. Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengembangan kawasan industri. Dalam perkembangan sejak pasca Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri (peraturan yang mengatur kawasan industri sebelum dikeluarkannya Keppres No. 46/1996), pemerintah memperbolehkan dunia usaha swasta dalam negeri/asing untuk mengembangkan kawasan industri. Untuk keperluan pengembangan kawasan industri, maka perusahaan kawasan industri dapat memperluas kawasan industri dengan mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri. Perluasan kawasan industri ini harus mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan peraturan yang ada tanah yang dimiliki oleh satu perusahaan atau beberapa perusahaan yang sekurang-kurangnya luasnya 10 (sepuluh) hektar di dalam Kawasan Peruntukan Industri yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah dimanfaatkan untuk kegiatan industri, dapat dtetapkan sebagai Kawasan Industri. Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Perusahaan Kawasan Industri.

Konsepsi Kawasan Industri

Kebijakan di bidang sektor industri dalam hal pengaturan penggunaan lahan untuk kawasan industri pada saat ini perlu dilakukan. Hal ini untuk mendorong terjadinya pemanfaatan ruang yang lebih efisien dan efektif sehingga lahan yang dialokasikan tersebut benar-benar mampu bernilai atau berkontribusi terhadap pengembangan wilayah. Selain itu juga mengingat sifat ketersediaan lahan yang tidak tak terbatas. Kawasan industri diupayakan hanya berlokasi di kawasan-kawasan tertentu saja dengan ditunjang keberadaan manajemen penggunaan lahan industri.

Definisi kawasan industri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.. Dengan definisi tersebut maka keberadaan kawasan industri di suatu lokasi ditunjukkan dengan ciri-ciri umum sebagai berikut : pertama, adanya lahan yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana dengan kapling tanah minimial; kedua, adanya suatu badan/manajemen pengelola yang telah memiliki izin usaha kawasan industri; dan ketiga, pada umumnya banyak diisi oleh industri manufaktur (pengolahan multi jenis).

Segala kemudahan yang disiapkan di kawasan industri diharapkan dapat mempermudah pembangunan dan pengendalian industri. Dengan adanya segala kemudahan yang disiapkan di kawasan itu, diharapkan pihak industri dapat memperkecil ongkos investasi maupun operasinya. Selain itu dengan terkelompoknya industri di satu kawasan, juga diharapkan dapat mempermudah upaya pengelolaanya dan pengendalian dampak pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas industri yang berlangsung.

Pembangunan kawasan industri di suatu wilayah diperlukan karena dapat :
· Mempercepat pertumbuhan industri,
· Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
· Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dan
· Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

Di wilayah kabupaten/kota yang telah mempunyai iklim investasi industri yang tinggi, pengembangan kawasan industri mempunyai manfaat sebagai alat untuk memaduserasikan dengan penataan ruang dan meminimalisasikan dampak pencemaran lingkungan. Sedangkan untuk wilayah-wilayah “remote”/belum berkembang, pengembangan kawasan industri dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan stimulator/pendorong iklim investasi. Manfaat lain yang sering terjadi adalah terciptanya profit/keuntungan untuk semua pihak. Dan hal yang cukup penting adalah adanya kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa amenitis bagi dunia usaha.

Secara sektoral pembangunan Kawasan Industri bagi perkembangan dunia industri adalah untuk :
1. Percepatan pembangunan industri regional
2. Menstimulasi Agglomerasi Industri
3. Penyediaan Fasilitas untuk Aktifitas Industri, dan
4. Promosi Pembangunan Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan.

Pada umumnya kawasan industri dibangun pada lahan yang non produktif dan yang tidak terdapat sarana irigasi teknis. Penempatan lokasi kawasan industri secara umum telah terencana dengan baik dalam suatu master plan yang dikaitkan dengan tata ruang wilayah sekitar sesuai dengan kondisi wilayah setempat sehingga diharapkan tidak terjadi benturan kepentingan dan timbulnya konflik dengan lingkungan sekitar.

Dengan keberadaan industri di dalam kawasan industri maka akan memberikan keuntungan bagi pengusaha kawasan industri, investor, pemerintah dan masyarakat. Bagi pengusaha kawasan industri, dengan adanya tingkat pemanfaatan kawasan industri yang semakin tinggi maka profit/keuntungan akan semakin meningkat pula. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pemerintah, investor dan masyarakat dapat dilhat pada Tabel 2.1.

Manfaat pengembangan kawasan industri dalam skala wilayah, mengarah kepada:
a. Memanfaatkan kondisi sosial, infrastruktur, dan sumberdaya alam dalam wilayah tertentu,
b. Memperbesar peluang partisipasi masyarakat setempat dalam proses perkembangan industri
c. Meningkatkan optimasi tata ruang wilayah(Studi Nasional Kawasan Industri di Indonesia, Executive Summary, 1984)

Untuk membahas mengenai kawasan industri tidak terlepas dari tujuan, kegiatan industri di dalamnya, dan lokasinya. Secara lebih terinci kawasan industri dapat diklasikasikan dalam tipe-tipe tertentu menurut (G. Kartasapoetra, 1987) : lokasi, fungsi atau aktivitas industri di dalamnya, motivasi atau tujuan pendiriannya, dan lembaga yang mempunyai inisiatif mendirikan kawasan industri.
Berdasarkan fungsi dan tipe industri yang dikembangkan, kawasan industri dapat digolongkan atas :
a. Kawasan industri majemuk, yaitu apabila kawasan tersebut berisikan perusahaan-perusahaan yang melakukan berbagai macam kegiatan
b. Kawasan industri pembantu, apabila kawasan tersebut berisikan perusahaan-peusahaan yang umumnya berskala kecil, yang keseluruhannya merupakan pendukung dari perusahaan-perusahaan besar tertentu
c. Kawasan industri khusus, yang sering juga disebut kawasan industri fungsional, karena perusahaan-perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut bergerak dalam suatu kegiatan industri yang sejenis, atau menghasilkan produk dalam kelompok yang sama.

Motivasi pendirian suatu kawasan industri erat kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan motivasi pendiriannya, kawasan industri dapat dikelompokkan menjadi :
1. Pengembangan, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk meningkatkan atau mendorong perkembangan kegiatan industri di daerah
2. Promosi, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk mendorong masuknya industri baru dan peningkatan industri-industri yang telah ada dalam daerah yang ekonominya rawan, termasuk dalam kawasan ini adalah industri pedesaan
3. Penyebaran, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk menampung perusahaan-perusahaan yang memerlukan tempat bagi perluasan usahanya, atau karena alasan-alasan lingkungan, diwajibkan pindah dari lokasinya yang terdahulu atau dari daerah perkotaan karena tidak sesuai dengan tata kota.