Sabtu, 23 Agustus 2008
Hak Guna Bangunan Kawasan Industri
Permohonan Hak Guna Bangunan (HGU) dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan permohonan HGU Induk untuk keseluruhan kawasan industri. Tahap berikutnya diajukan permohonan HGU untuk masing-masing kapling industri. Masa berlakunya HGU adalah 20 tahun untuk perizinan dengan fasilitas, dan selama 30 tahun untuk perizinan non fasilitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar