Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan izin yang harus dipunyai perusahaan kawasan industri sebelum pembangunan bangunan. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin ini adalah pemerintah kabupaten/kota.
Persyaratan untuk memperoleh IMB tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota mungkin tidak sama, tetapi biasanya persyaratannya berupa :
1. Bukti diri pemohon (kalau perusahaan mungkin akte notaris),
2. Bukti penguasaan tanah yang akan didirikan bangunan di atasnya,
3. Gambar-gambar teknik konstruksi bangunan,
4. Hasil penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar