Sabtu, 23 Agustus 2008

Izin Mendirikan Bangunan di Kawasan Industri

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan izin yang harus dipunyai perusahaan kawasan industri sebelum pembangunan bangunan. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin ini adalah pemerintah kabupaten/kota.

Persyaratan untuk memperoleh IMB tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota mungkin tidak sama, tetapi biasanya persyaratannya berupa :
1. Bukti diri pemohon (kalau perusahaan mungkin akte notaris),
2. Bukti penguasaan tanah yang akan didirikan bangunan di atasnya,
3. Gambar-gambar teknik konstruksi bangunan,
4. Hasil penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat.

Tidak ada komentar: