Sabtu, 23 Agustus 2008

Izin Perluasan Kawasan Industri

Izin perluasan Kawasan Industri (IPKI) diajukan setelah perusahaan kawasan memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Apabila perusahaan kawasan industri merasa perlu melakukan perluasan kawasan, maka diharuskan mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri.

Permohonan IPKI selambat-lambatnya akan diberikan selama 14 hari kerja, terhitung semenjak diterimanya permohonan dengan persyaratan yang lengkap. Syarat-syarat yang biasanya harus disertakan pada saat permohonan adalah :
1. Izin Lokasi,
2. Fotokopi IMB,
3. Fotokopi HGB,
4. Fotokopi ANDAL, RKL dan RPL,
5. IUKI yang bersangkutan,
6. Susunan Direksi dan Komisaris Perusahaan,
7. Peta rencana peruntukan lahan,
8. Jadwal/target penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana penunjang yang ada dalam Kawasan Industri dan sarana penunjang eksternal.

Tidak ada komentar: