Sabtu, 23 Agustus 2008

Pokok-Pokok Isi Tata Tertib Kawasan Industri

Pokok-pokok isi Tata Tertib Kawasan Industri sekurang-kurangnya meliputi hal-hal yang perlu dikonfirmasikan sebagai berikut :

BAB I
Pendahuluan
Penjelasan tentang Kawasan Industri serta Perusahaan Kawasan Industri yang mengelolanya.

BAB II
Maksud dan Tujuan
Penjelasan tentang maksud dan tujuan Tata Tertib Kawasan Industri yang mengikat perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

BAB III
Pengertian-pengertian
Penjelasan tentang istilah yang digunakan di dalam Tata Tertib Kawasan Industri seperti istilah yang digunakan dalam memperinci hal-hal seperti Hak Atas Tanah, Perizinan-Perizinan yang diperlukan, Peraturan Bangunan, Kegiatan Pengendalian Dampak dan lain-lain.

BAB IV
Jenis-jenis Industri Yang Dapat Ditampung Dalam Kawasan Industri
Penjelasan tentang jenis industri yang dapat ditampung dalam Kawasan Industri, terutama yang terkait dengan daya dukung lingkungan Kawasan Industri yang bersangkutan. Pihak Perusahaan Kawasan Industri memberikan penjelasan tentang syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masing-masing jenis industri agar pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia serta program pengendalian dampak di dalam Kawasan Industri dapat terlaksana sesuai dengan rencana dan ketentuan-ketentuan yang ada.

BAB V
Sarana Penunjang Kawasan Industri
Penjelasan tentang sarana-sarana penunjang yang sudah/akan disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri termasuk ketentuan-ketentuan tentang kapasitas, jadwal pembangunan/penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pola pembiayaannya.

BAB VI
Lingkup Pelayanan Kawasan Industri
Penjelasan tentang pelayanan Perusahaan Kawasan Industri yang ditawarkan kepada Perusahaan Industri sesuai dengan rencana Perusahaan Kawasan industri.

BAB VII
Hak Dan Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Penjelasan dan perincian tentang hak serta kewajiban Perusahaan Kawasan Industri sebagai Pengelola Kawasan Industri.

BAB VIII
Hak Dan Kewajiban Perusahaan Industri
Penjelasan dan perincian tentang hak serta kewajiban masing-masing Perusahaan Industri sebagai Penghuni Kawasan Industri.

BAB IX
Peraturan Bangunan
Penjelasan ketentuan-ketentuan tentang Bangunan Industri dalam Kawasan Industri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66 /PRT/1993 tentang Bangunan Industri.

BAB X
Pengendalian Dampak Lingkungan
Penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian dampak sebagai tindak lanjut dari ANDAL Kawasan Industri.

Tidak ada komentar: