Sabtu, 23 Agustus 2008

Analisis Kebutuhan Prasarana dan Sarana Kawasan Industri

Dalam melakukan analisis kebutuhan prasarana dan sarana Kawasan Industri perlu mempertimbangkan :

a. Prasarana yang wajib disediakan oleh perusahaan kawasan industri :
· Jaringan jalan lingkungan dalam kawasan industri, yaitu :
- Jaringan jalan lingkungan dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 8 meter.
- Jaringan dua jalur dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 2 x 7 meter
· Saluran pembuangan akhir hujan (drainase) sesuai dengan ketentuan teknis Pemda setempat.
· Instalasi penyediaan air bersih, termasuk saluran distribusi ke setiap kavling industri.
· Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN
· Jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.
· Penerangan jalan pada tiap jalur jalan.
· Unit perkantoran perusahaan kawasan industri.
· Unit pemadam kebakaran.
· Instalasi pengolahan air limbah industri, termasuk saluran pengumpulnya.
b. Prasarana dan sarana penunjang teknis lainnya yang dapat disediakan, adalah : kantin, poliklinik, sarana ibadah, rumah penginapan sementara (mess transito), pusat kesegaran jasmani (fitness centre), halte angkutan umum, areal penampungan sementara limbah padat, pagar kawasan industri, pencadangan tanah untuk perkantoran bank, pos dan pelayanan telekomunikasi (wartel), dan pos keamanan.

Sedangkan standar teknis untuk perusahaan industri pengolahan yang berada dalam kawasan industri adalah :
· Wajib melengkapi kavling industrinya dengan sarana pengendalian limbah cair, limbah gas, limbah debu, kebisingan dan bau yang mengganggu, yang dikeluarkan oleh kegiatan industrinya.
· Beban pengelolaan air limbah dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
- Perusahaan Kawasan Industri meningkatkan kemampuan unit pengelolaan air limbah.
- Memasang unit pengelolaan limbah pendahuluan (pre-treatment plant) tersendiri apabila limbahnya melampaui batas kemampuan pengelolaan unit pengelolaan limbah pusat.
· Perusahaan industri yang berada dalam Kawasan Industri tidak diperkenankan mengambil air tanah untuk kegiatan industrinya.

Tidak ada komentar: