Sabtu, 23 Agustus 2008

Perizinan Prinsip Kawasan Industri

Perizinan prinsip merupakan perizinan pertama kali yang harus diajukan oleh calon investor. Perizinan Prinsip merupakan persetujuan awal terhadap rencana investasi yang akan ditanamkan oleh calon investor. Persetujuan prinsip ini biasanya dituangkan dalam Surat Keputusan/Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang. Terdapat dua hal yang dijadikan pertimbangan persetujuan prinsip, yaitu (1) bidang usaha, dan (2) ketersediaan lahan/kesesuaian peruntukan lahan dengan kegiatan yang diajukan.
Persyaratan yang harus dilampirkan biasanya terdiri dsari :
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan,
Foto Copy Kartu NPWP,
Sketsa Rencana Lokasi,
Surat Pernyataan dari perusahaan kawasan industri bahwa lokasi kawasan industri sesuai dengan peruntukan berdasarkan rencana tata ruang dan tidak terletak pada lahan pertanian beririgasi teknis.

Persetujuan prinsip ini dikeluarkan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja semenjak permohonan dan persayaratan diterima lengkap. Persetujuan prinsip ini berlaku dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 x 2 tahun.

Tidak ada komentar: