Sabtu, 23 Agustus 2008

Jenis Perizinan yang Terkait dengan Kawasan Industri

Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, terdapat beberapa jenis perizinan yang dilalui oleh perusahaan kawasan industri. Perizinan tersebut adalah :
1. Persetujuan Prinsip,
2. Izin Lokasi,
3. Izin Usaha Kawasan Industri,
4. Permohonan Hak Guna Bangunan Induk,
5. Izin Perluasan Kawasan Industri.

Selanjutnya setiap kegiatan investasi di daerah harus mempunyai beberapa perizinan yang dilakukan oleh perusahaan kawasan industri. Perizinan tersebut adalah :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
2. Izin Gangguan atau HO,
3. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk setiap kapling tanah.

Disamping perizinan-perizinan tersebut terdapat beberapa dokumen yang harus disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota dimana kawasan industri tersebut berada. Dokumen-dokumen yang harus disahkan tersebut adalah :
1. Rencana Tapak Kawasan Industri,
2. Rencana Tapak Kapling,
3. Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL),
5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),
6. Tata Tertib Kawasan Industri (Industrial Estate Regulation).
Diagram alir perizinan yang harus dilalui oleh pengusaha kawasan industri disajikan dalam Gambar 5.1. Perizinan pertama kali yang harus dilalui oleh perusahaan kawasan industri adalah perizinan prinsip. Perizinan prinsip tersebut dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), perizinan ini sering disebut dengan prizinan prinsip fasilitas. Disamping itu perizinan ini dapat diajukan ke instansi sektoral di daerah yang berwenang membina kawasan industri (Dinas Perindustrian). Perizinan prinsi yang melewati instansi sektoral ini biasa disebut sebagai perizinan non fasilitas. Perizinan prinsip akan diikuti dengan izin lokasi, izin usaha kawasan industri (IUKI), permohonan HBG Induk, IMB, UUG dan HGB tiap-tiap kapling. Setelah perizinan tersebut dilalui maka kawasan industri tersebut sudah boleh dipasarkan, dibangun dan beroperasi kegiatan industri. Setelah kawasan industri telah dipasarkan dan sudah mulai beroperasi industri di dalamnya, maka apabila perusahaan merasa perlu memperluas kawasan industri harus mengajukan perizinan perluasan kawasan industri.

Tidak ada komentar: