Sabtu, 23 Agustus 2008

Konsepsi Kawasan Industri

Kebijakan di bidang sektor industri dalam hal pengaturan penggunaan lahan untuk kawasan industri pada saat ini perlu dilakukan. Hal ini untuk mendorong terjadinya pemanfaatan ruang yang lebih efisien dan efektif sehingga lahan yang dialokasikan tersebut benar-benar mampu bernilai atau berkontribusi terhadap pengembangan wilayah. Selain itu juga mengingat sifat ketersediaan lahan yang tidak tak terbatas. Kawasan industri diupayakan hanya berlokasi di kawasan-kawasan tertentu saja dengan ditunjang keberadaan manajemen penggunaan lahan industri.

Definisi kawasan industri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.. Dengan definisi tersebut maka keberadaan kawasan industri di suatu lokasi ditunjukkan dengan ciri-ciri umum sebagai berikut : pertama, adanya lahan yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana dengan kapling tanah minimial; kedua, adanya suatu badan/manajemen pengelola yang telah memiliki izin usaha kawasan industri; dan ketiga, pada umumnya banyak diisi oleh industri manufaktur (pengolahan multi jenis).

Segala kemudahan yang disiapkan di kawasan industri diharapkan dapat mempermudah pembangunan dan pengendalian industri. Dengan adanya segala kemudahan yang disiapkan di kawasan itu, diharapkan pihak industri dapat memperkecil ongkos investasi maupun operasinya. Selain itu dengan terkelompoknya industri di satu kawasan, juga diharapkan dapat mempermudah upaya pengelolaanya dan pengendalian dampak pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas industri yang berlangsung.

Pembangunan kawasan industri di suatu wilayah diperlukan karena dapat :
· Mempercepat pertumbuhan industri,
· Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
· Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dan
· Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

Di wilayah kabupaten/kota yang telah mempunyai iklim investasi industri yang tinggi, pengembangan kawasan industri mempunyai manfaat sebagai alat untuk memaduserasikan dengan penataan ruang dan meminimalisasikan dampak pencemaran lingkungan. Sedangkan untuk wilayah-wilayah “remote”/belum berkembang, pengembangan kawasan industri dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan stimulator/pendorong iklim investasi. Manfaat lain yang sering terjadi adalah terciptanya profit/keuntungan untuk semua pihak. Dan hal yang cukup penting adalah adanya kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa amenitis bagi dunia usaha.

Secara sektoral pembangunan Kawasan Industri bagi perkembangan dunia industri adalah untuk :
1. Percepatan pembangunan industri regional
2. Menstimulasi Agglomerasi Industri
3. Penyediaan Fasilitas untuk Aktifitas Industri, dan
4. Promosi Pembangunan Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan.

Pada umumnya kawasan industri dibangun pada lahan yang non produktif dan yang tidak terdapat sarana irigasi teknis. Penempatan lokasi kawasan industri secara umum telah terencana dengan baik dalam suatu master plan yang dikaitkan dengan tata ruang wilayah sekitar sesuai dengan kondisi wilayah setempat sehingga diharapkan tidak terjadi benturan kepentingan dan timbulnya konflik dengan lingkungan sekitar.

Dengan keberadaan industri di dalam kawasan industri maka akan memberikan keuntungan bagi pengusaha kawasan industri, investor, pemerintah dan masyarakat. Bagi pengusaha kawasan industri, dengan adanya tingkat pemanfaatan kawasan industri yang semakin tinggi maka profit/keuntungan akan semakin meningkat pula. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pemerintah, investor dan masyarakat dapat dilhat pada Tabel 2.1.

Manfaat pengembangan kawasan industri dalam skala wilayah, mengarah kepada:
a. Memanfaatkan kondisi sosial, infrastruktur, dan sumberdaya alam dalam wilayah tertentu,
b. Memperbesar peluang partisipasi masyarakat setempat dalam proses perkembangan industri
c. Meningkatkan optimasi tata ruang wilayah(Studi Nasional Kawasan Industri di Indonesia, Executive Summary, 1984)

Untuk membahas mengenai kawasan industri tidak terlepas dari tujuan, kegiatan industri di dalamnya, dan lokasinya. Secara lebih terinci kawasan industri dapat diklasikasikan dalam tipe-tipe tertentu menurut (G. Kartasapoetra, 1987) : lokasi, fungsi atau aktivitas industri di dalamnya, motivasi atau tujuan pendiriannya, dan lembaga yang mempunyai inisiatif mendirikan kawasan industri.
Berdasarkan fungsi dan tipe industri yang dikembangkan, kawasan industri dapat digolongkan atas :
a. Kawasan industri majemuk, yaitu apabila kawasan tersebut berisikan perusahaan-perusahaan yang melakukan berbagai macam kegiatan
b. Kawasan industri pembantu, apabila kawasan tersebut berisikan perusahaan-peusahaan yang umumnya berskala kecil, yang keseluruhannya merupakan pendukung dari perusahaan-perusahaan besar tertentu
c. Kawasan industri khusus, yang sering juga disebut kawasan industri fungsional, karena perusahaan-perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut bergerak dalam suatu kegiatan industri yang sejenis, atau menghasilkan produk dalam kelompok yang sama.

Motivasi pendirian suatu kawasan industri erat kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan motivasi pendiriannya, kawasan industri dapat dikelompokkan menjadi :
1. Pengembangan, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk meningkatkan atau mendorong perkembangan kegiatan industri di daerah
2. Promosi, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk mendorong masuknya industri baru dan peningkatan industri-industri yang telah ada dalam daerah yang ekonominya rawan, termasuk dalam kawasan ini adalah industri pedesaan
3. Penyebaran, yaitu apabila kawasan industri dimaksudkan untuk menampung perusahaan-perusahaan yang memerlukan tempat bagi perluasan usahanya, atau karena alasan-alasan lingkungan, diwajibkan pindah dari lokasinya yang terdahulu atau dari daerah perkotaan karena tidak sesuai dengan tata kota.

Tidak ada komentar: