Sabtu, 23 Agustus 2008

Perizinan Usaha Kawasan Industri

Izin usaha kawasan industri (IUKI) mempunyai masa berlaku selama 30 tahun ntuk perizinan dengan fasilitas, dan mempunyai masa berlaku tidak terbatas untuk perizinan non fasilitas. Perusahaan yang telah memiliki izin ini akan dapat mengoperasikan kawasan industri. IUKI selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 33 hari kerja, sejak permohonan dengan persayaratan lengkap diterima.

Persyaratan perizinan yang biasanya harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan Izin Usaha Kawasan Industri adalah :
1. Rencana Tapak Tanah (RTT) kawasan industri yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
2. Bukti Penguasaan Lahan sesuai dengan izin lokasi,
3. Studi AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan lingkungan yang telah disetujui pejabat yang berwenang,
4. Tata tertib kawasan industri yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
5. Laporan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan, minimal telah tersedia jalan masuk ke Kawasan Industri,jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Kawasan Industri sesuai dengan AMDAL-nya ;
6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) atas dokumen Laporan kondisi Lapangan dilakukan oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar: